Analisis Kontrak Kerja tugas (hukum ketenaga kerjaan sekolah tinggi hukum garut)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Surat kontrak kerja  merupakan salah satu dari jenis surat resmi lain. Sebagai suatu surat resmi, surat kontrak kerja harus dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi lainnya. Mungkin bagi anda yang bekerja di bidang legal drafment,
Kepentingan surat kontrak kerja tidak hanya pada sebuah kontrak kerja. Surat kontrak kerja  juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan, seperti memberi hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, kontrak kerjasama dan sebagainya. Surat kontrak kerja juga sangat penting artinya kedua belah pihak yang saling secara langsung mengikatkan diri dalam adendum yang tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut. Hal ini, tidak lain karena disebabkan dalam surat kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam surat kontrak kerja tersebut berisi Kesepakatan bersama itulah yang kemudian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian surat kontrak kerja, yang di mana dalam perjanjian surat kontrak kerja tersebut ada aturan-aturan dan tata tertib dari pihak perusahaan kepada karyawanya yang harus di penuhi dan di taati, sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling berkejasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu.
B.     Identifikasi Masalah
Dari latar belakang tersebut, Penulis  akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi :
1.      Pengaertian Surat Kontrak Kerja
2.      Aturan Mengenai Surat Kontrak Kerja
3.      Penulisan Surat Kontrak Kerja yang baik
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu Surat Kontrak Kerja
2.      Untuk mengetahui hal-hal penting dalam Surat Kontrak Kerja
3.      Untuk mengetahui Aturan dan Tata tertib perusahaan
D.    Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.      Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang bagaimana cara membuat Surat Kontrak Kerja. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Poin-poin/isi yang terdapat dalam surat kontrak kerja supaya tidak ada pihak yang di rugikan
2.      Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi perusahaan yang membuat surat kontrak kerja. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi karyawan yang tidak tahu apa itu surat kontrak kerja
E.     Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.
F.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini adalah :
Bab I         Pendahuluan
Dalam bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, identifikasi, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan
Bab II        Pembahasan
Dalam  Bab ini penulis akan menguraikan mengenai tinjauan umum tentang pengertian Perjanjian Surat kontrak kerja, Sistematika Penulisan Kontrak Kerja, Analisa Kontrak Kerja.
Bab III      Penutupan,
yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan kerja sesua job.
Kontrak kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut perjanjian kontrak kerja. bahwa dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian kontrak kerja berbeda dengan surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Jika mengacu pada pengertian surat perjanjian kontrak kerja di atas, keberadaannya tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.
B.     Sistematika Penulisan Surat Kontrak kerja
Secara umum, isi dari surat perjanjian terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :
  1. Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat Kop Surat (nama perjanjian, misal Surat Perjanjian Jual Beli Tanah). Persis di bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).
  2. Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak, misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.
  3. Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat perjanjian.
  5. Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris
Ada beberapa hal yang harus ada dan di perhatikan dalam surat kontrak kerja yaitu meliputi:
1.      Posisi dan Job Description
Poin ini berisi jabatan/posis yang akan kita jalani. Dan harus tertulis juga rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Saat membaca, perhatikan Job Description dengan baik.jangan sampai sudah aktif bekerja. Anda baru mengeluh karena dibebani pekerjaan yang tak sesuai dengan Job. Pastikan juga tidak ada kata-kata yang menggantung dan membuat anda terikat tanpa alas an jelas
2.      Gaji dan Fasilitas
Pastikan gaji yang diterima tertulis jelas. Hal ini diberguna untuk menghindari konflik di kemudian hari tambahan ongkos transfortasi, uang makan, tunjangan kesehatan, kenaikan gajih sampai bonus, bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus
3.      Jam dan Jadwal Kerja
Idealnya jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dan lengakap di dalam surat kontrak kerja termasuk di dalam tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan di libur cuti bersama. Lokasi kerja juga seharusnya disebutkan dengan jelas, jika memang pekerjaan lebiih banyak menuntut anda berada di lapangan, anda tak bias meminta duduk di kantor
4.      Tata Tertib Perusahaan
Ini merupakan termasuk hal penting dalam pembuatan Surat Kontrak Kerja, Anda harus mengetahui segala peraturan yang berada di kantor. Mulai dari toleransi keterllambatan masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izi, sakit, berapa lama waktu untuk mengajukan diri dan lain-lain.
5.      Pemutusan Hubungan Kerja
Pada poin ini biasanya di bahas mengenai kondisi mengapa seseorang karyawan dikeluarkan atau di pecat apabila melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu diberikan kepada karyawan yang di PHK, untuk itu anda perlu meneliti dan mencermati dengan teliti poin ini.
C.    Analisis Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pada kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen ketenagakerjaan untuk menganalisa surat perjanjian kontrak kerja, pada Analisis kali ini saya menganalisis Surat kontrak kerja  Saudara Asep Solihudin Umar dan telah di sepakati bahwasanya saya boleh menganalisis Surat perjanjian kontrak kerja tersebut dan telah di sepakati oleh Asep Solihudin Umar dan Pipit Puspita Sari PT. Marketama Indah, pada analisi kali ini saya memperhatikan / menganalisa  bentuk maupun isi dari surat perjanjian kontrak kerja tersebut.  
Dalam penyusunan surat perjanjian kontrak pekerjaan yang saya Analisa adalah memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak kerja yang baik, diantaranya mencangkup tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak kerja. Adapun kerangka dan isi perjanjian kontrak pekerjaan yang saya anlisa adalah sebagai berikut :
1.      Pembukaan perjanjian
Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan yang saya analisis memuat ketentuan tentang:
a.       Judul atau nama kontrak pekerjaan
b.      Nomor kontrak
c.       Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;
d.      Kalimat pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;
e.       Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat, serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia Kerja), serta penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pekerjaan, maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama penyedia jasa pekerjaan yang tergabung dalam kesepakatan tersebut;
f.       Kewenangan para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadilan
2.      Isi Perjanjian Kontrak Kerja
Pada Analisa yang saya lakukan dalam isi perjanjian kontrak kerja yakni memuat ketentuan tentang:
a.       Kesepakatan para pihak untuk mengadakan perjanjian;
b.      Hak dan kewajiban para pihak;
c.       Nilai kontrak yang telah disepakati;
d.      Cara pembayaran;
e.       Jangka waktu pelaksanaan perjanjian;
f.       Ketentuan tentang mulai dan berakhirnya kontrak;
g.      Sanksi apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;
h.      Apabila ada sengketa pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.
3.      Penutup Perjanjian
Penutup perjanjian memuat tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda tangan saksi dan tanda tangan notaries.
4.      Lampiran Perjanjian
Lampiran perjanjian merupakan salah satu kesatuan dengan perjanjian, memuat:
a.       Naskah dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;
b.      Biaya pelaksanaan pekerjaan;
c.       Barang dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa kerja;
d.      Peralatan dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa kerja;
e.       Surat keputusan penetapan penyedia jasa pekerjaan
f.       Buku Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah
Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah memuat tentang;
Bab I                     : Peraturan Umum Perusahaan
Bab II                    : Tanggung Jawab
Bab III                  : Penerimaan, Penempatan, dan Pengalihan Tugas Kerja
Bab IV                  : Hubungan Kerja
Bab V                    : Tata Tertib
Bab VI                  : Pengupahan
Bab VII                 : Jaminan Sosial dan kesejahteraan Pekerja
Bab VIII               : Hari Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan
Bab IX                  : Komunikasi dan Penyelesaian Keluhan Pekerjaan
Bab X                    : Terputusnya Hubungan Kerja
Bab XI                  : Penutup
BAB III
PENUTUP
A.    Kesmpulan
Surat Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan kerja sesua job. Kontrak kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut kontrak kerja.
B.     Saran
Akan lebih baik apabila pada waktu penandatanganan kontrak kerja kita tidak sendiri. Ajak orang yang Anda percaya sebagai saksi. Akan lebih baik apabila dihadiri pihak pertama dan kedua saat penandatanganan. Jangan lupa untuk meminta satu rangkap surat kontrak yang sah yang sudah di tandatangani di atas materai, sebagai pegangan bukti. Jangan malu untuk bertanya bila ada yang tidak dimengerti, dan jangan ragu untuk melakukan negosiasi
DAFTAR PUSTAKA
R. Subekti. Aneka Perjanjian,. 1989, Bandung PT. Citra Aditya Bakti.
http://www.scribd.com/doc/46265746/Surat-Perjanjian-Kontrak-Kerja

0 Response to "Analisis Kontrak Kerja tugas (hukum ketenaga kerjaan sekolah tinggi hukum garut) "

Post a Comment