BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Surat
kontrak kerja merupakan salah satu dari
jenis surat resmi lain. Sebagai suatu surat resmi, surat kontrak kerja harus
dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi lainnya. Mungkin bagi
anda yang bekerja di bidang legal drafment,
Kepentingan
surat kontrak kerja tidak hanya pada sebuah kontrak kerja. Surat kontrak kerja juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan,
seperti memberi hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, kontrak
kerjasama dan sebagainya. Surat kontrak kerja juga sangat penting artinya kedua
belah pihak yang saling secara langsung mengikatkan diri dalam adendum yang tercantum
di dalam surat kontrak kerja tersebut. Hal ini, tidak lain karena disebabkan
dalam surat kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam mewujudkan dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam
surat kontrak kerja tersebut berisi Kesepakatan bersama itulah yang kemudian
mengikat para pihak yang melakukan perjanjian surat kontrak kerja, yang di mana
dalam perjanjian surat kontrak kerja tersebut ada aturan-aturan dan tata tertib
dari pihak perusahaan kepada karyawanya yang harus di penuhi dan di taati,
sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian surat
perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling
berkejasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu.
B. Identifikasi
Masalah
Dari
latar belakang tersebut, Penulis akan
membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi :
1. Pengaertian Surat Kontrak Kerja
2. Aturan Mengenai Surat Kontrak Kerja
3. Penulisan Surat Kontrak Kerja yang baik
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui apa itu Surat Kontrak Kerja
2.
Untuk
mengetahui hal-hal penting dalam Surat Kontrak Kerja
3.
Untuk
mengetahui Aturan dan Tata tertib perusahaan
D.
Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan
makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis
sebagai berikut :
1.
Secara
teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang
bagaimana cara membuat Surat Kontrak Kerja. Selain itu dapat memperluas pandangan
ilmiah mengenai Poin-poin/isi yang terdapat dalam surat kontrak kerja supaya
tidak ada pihak yang di rugikan
2.
Secara
praktis, sebagai bahan masukan bagi perusahaan yang membuat surat kontrak kerja.
Selain itu, sebagai bahan informasi bagi karyawan yang tidak tahu apa itu surat
kontrak kerja
E.
Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode
yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data
yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.
F.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika
penulisan dalam karya tulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini berisikan tentang latar
belakang masalah, identifikasi, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode
penulisan dan sistematika penulisan
Bab II Pembahasan
Dalam Bab
ini penulis akan menguraikan mengenai tinjauan umum tentang pengertian
Perjanjian Surat kontrak kerja, Sistematika Penulisan Kontrak Kerja, Analisa
Kontrak Kerja.
Bab III
Penutupan,
yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat
Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan
dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan
bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak
kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan
kerja sesua job.
Kontrak
kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan
dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut perjanjian kontrak kerja. bahwa
dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian kontrak kerja berbeda dengan
surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat
seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi
oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Jika
mengacu pada pengertian surat perjanjian kontrak kerja di atas, keberadaannya
tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang
yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat
perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan
yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.
B. Sistematika
Penulisan Surat Kontrak kerja
Secara umum, isi dari surat perjanjian
terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak
Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup
dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi).
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :
- Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat Kop Surat (nama perjanjian, misal Surat Perjanjian Jual Beli Tanah). Persis di bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).
- Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak, misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.
- Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat perjanjian.
- Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris
Ada beberapa hal yang harus ada dan di
perhatikan dalam surat kontrak kerja yaitu meliputi:
1.
Posisi
dan Job Description
Poin ini berisi
jabatan/posis yang akan kita jalani. Dan harus tertulis juga rincian tugas dan
tanggung jawab posisi tersebut. Saat membaca, perhatikan Job Description dengan
baik.jangan sampai sudah aktif bekerja. Anda baru mengeluh karena dibebani
pekerjaan yang tak sesuai dengan Job. Pastikan juga tidak ada kata-kata yang
menggantung dan membuat anda terikat tanpa alas an jelas
2.
Gaji
dan Fasilitas
Pastikan gaji yang
diterima tertulis jelas. Hal ini diberguna untuk menghindari konflik di
kemudian hari tambahan ongkos transfortasi, uang makan, tunjangan kesehatan,
kenaikan gajih sampai bonus, bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus
3.
Jam dan
Jadwal Kerja
Idealnya jam kantor
yang resmi tercantum secara jelas dan lengakap di dalam surat kontrak kerja
termasuk di dalam tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan di libur cuti
bersama. Lokasi kerja juga seharusnya disebutkan dengan jelas, jika memang
pekerjaan lebiih banyak menuntut anda berada di lapangan, anda tak bias meminta
duduk di kantor
4.
Tata
Tertib Perusahaan
Ini merupakan
termasuk hal penting dalam pembuatan Surat Kontrak Kerja, Anda harus mengetahui
segala peraturan yang berada di kantor. Mulai dari toleransi keterllambatan
masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izi, sakit, berapa lama waktu untuk
mengajukan diri dan lain-lain.
5.
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada poin ini
biasanya di bahas mengenai kondisi mengapa seseorang karyawan dikeluarkan atau
di pecat apabila melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib
memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu diberikan kepada
karyawan yang di PHK, untuk itu anda perlu meneliti dan mencermati dengan
teliti poin ini.
C. Analisis
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Pada
kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen ketenagakerjaan untuk menganalisa
surat perjanjian kontrak kerja, pada Analisis kali ini saya menganalisis Surat
kontrak kerja Saudara Asep Solihudin
Umar dan telah di sepakati bahwasanya saya boleh menganalisis Surat perjanjian
kontrak kerja tersebut dan telah di sepakati oleh Asep Solihudin Umar dan Pipit
Puspita Sari PT. Marketama Indah, pada analisi kali ini saya memperhatikan /
menganalisa bentuk maupun isi dari surat
perjanjian kontrak kerja tersebut.
Dalam penyusunan
surat perjanjian kontrak pekerjaan yang saya Analisa adalah memperhatikan
kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak kerja yang baik, diantaranya
mencangkup tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak kerja. Adapun kerangka
dan isi perjanjian kontrak pekerjaan yang saya anlisa adalah sebagai berikut :
1.
Pembukaan perjanjian
Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan yang
saya analisis memuat ketentuan tentang:
a.
Judul
atau nama kontrak pekerjaan
b.
Nomor
kontrak
c.
Tempat,
hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;
d.
Kalimat
pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal,
bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;
e.
Identitas
para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat,
serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia Kerja), serta
penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka
bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pekerjaan,
maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama
penyedia jasa pekerjaan yang tergabung dalam kesepakatan tersebut;
f.
Kewenangan
para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadilan
2.
Isi Perjanjian Kontrak Kerja
Pada Analisa yang saya lakukan dalam isi
perjanjian kontrak kerja yakni memuat ketentuan tentang:
a.
Kesepakatan
para pihak untuk mengadakan perjanjian;
b.
Hak dan
kewajiban para pihak;
c.
Nilai
kontrak yang telah disepakati;
d.
Cara
pembayaran;
e.
Jangka
waktu pelaksanaan perjanjian;
f.
Ketentuan
tentang mulai dan berakhirnya kontrak;
g.
Sanksi
apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;
h.
Apabila
ada sengketa pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa
penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak
ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum
diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga
arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.
3.
Penutup Perjanjian
Penutup perjanjian memuat tanda tangan para
pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris
maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda
tangan saksi dan tanda tangan notaries.
4.
Lampiran Perjanjian
Lampiran perjanjian merupakan salah satu
kesatuan dengan perjanjian, memuat:
a.
Naskah
dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;
b.
Biaya
pelaksanaan pekerjaan;
c.
Barang
dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa kerja;
d.
Peralatan
dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa kerja;
e.
Surat
keputusan penetapan penyedia jasa pekerjaan
f.
Buku
Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah
Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah memuat tentang;
Bab I :
Peraturan Umum Perusahaan
Bab II : Tanggung Jawab
Bab III :
Penerimaan, Penempatan, dan Pengalihan Tugas Kerja
Bab IV : Hubungan
Kerja
Bab V : Tata
Tertib
Bab VI :
Pengupahan
Bab VII : Jaminan
Sosial dan kesejahteraan Pekerja
Bab VIII : Hari
Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan
Bab IX :
Komunikasi dan Penyelesaian Keluhan Pekerjaan
Bab X :
Terputusnya Hubungan Kerja
Bab
XI : Penutup
BAB
III
PENUTUP
A. Kesmpulan
Surat Kontrak Kerja
adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya.
Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan bias sejalan dan
seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak kerja dibuat supaya
karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan kerja sesua job.
Kontrak kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara
karyawan dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut kontrak kerja.
B. Saran
Akan
lebih baik apabila pada waktu penandatanganan kontrak kerja kita tidak sendiri.
Ajak orang yang Anda percaya sebagai saksi. Akan lebih baik apabila dihadiri
pihak pertama dan kedua saat penandatanganan. Jangan lupa untuk meminta
satu rangkap surat kontrak yang sah yang sudah di tandatangani di atas materai,
sebagai pegangan bukti. Jangan malu untuk bertanya bila ada yang tidak
dimengerti, dan jangan ragu untuk melakukan negosiasi
DAFTAR
PUSTAKA
R. Subekti. Aneka Perjanjian,. 1989, Bandung
PT. Citra Aditya Bakti.
http://www.scribd.com/doc/46265746/Surat-Perjanjian-Kontrak-Kerja
0 Response to "Analisis Kontrak Kerja tugas (hukum ketenaga kerjaan sekolah tinggi hukum garut) "
Post a Comment