Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh
keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai
perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya
kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian
menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai
perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain
yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai
kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan
terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum
yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang
masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara
pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi
dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan
bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan
hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum
Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH
Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia
Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi
menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia
Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh
Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda)
merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun
demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh
Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili
perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce
ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken),
tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi
peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code
du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua
kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance
du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis
yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku
sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri
Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan
yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap
masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru
terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada
dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada
umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur
dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi
lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang
tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang
termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun
2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang
menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan
telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan
diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
0 Response to "Pengertian Hukum Dagang "
Post a Comment