BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebelum adanya bangsa kolonial yang datang ke Indonesia
untuk berdagang masyarakat Indonesia sudah dapat menjalani kehidupan yang damai
meskipun pada saat itu belum adanya suatu sistem hukum yang kita miliki saat ini yakni suatu sistem hukum
positif di Indonesia dimana sistem hukum tersebut telah mengalami kodifikasi.
Meskipun pada zaman kerajaan tersebut belum mengenal
adanya suatu sistem hukum tertulis tetapi pada zaman tersebut masyarakat
Indonesia telah mempunyai suatu sistem hukum yang tidak tertulis, yakni yang
dikenal dengan istilah Hukum Adat.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum
asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukumtidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan dinamis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal
ataupun atas dasar keturunan.
1.2 Identifikasi Masalah
Meskipun tidak adanya suatu kesatuan hukum
(unifikasi) pada masyarakat Indonesia pada saat itu karena terdiri dari hukum
adat yang berbeda-beda karena diliat dari berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia,
tidak adanya suatu kepastian hukum dan tidak adanya suatu sistem hukum yang
tertulis dan terkodifikasi tetapi pada saat itu rakyat Indonesia dapat
menjalani kehidupannya dengan baik dan dapat menjalankan suatu sistem
kemasyarakatan yang dapat dinilai lebih memiliki nilai-nilai luhur yang tinggi
karena pada saat itu masyarakat Indonesia memegang suatu sistem hukum yang
dianggap lebih diresapi dan dakui oleh batinya yakni Hukum adat
1.3 Rumusan dan Pembatasan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
b.
Apa saja ciri-ciri hukum adat?
c.
Bagaimana sejarah hukum adat pada masa kerajaan?
d.
Bagaimana sistem hukum adat pada zaman kerajaan?
1.4 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
hukum adat dan apa saja ciri-cirinya. Selain itu juga makalah ini dibuat untuk
mengetahui bagaimana sejarah, sistem hukum adat pada masa kerajaan Hindu/Budha,
dan kerajaan apa saja yang telah dipengaruhi oleh hukum adat pada masa itu.
1.5 Manfaat Kegunaan Penulisan
Agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud
dengan hukum adat dan apa saja ciri-cirinya. Selain itu juga makalah ini dibuat
untuk mengetahui bagaimana sejarah, sistem hukum adat pada masa kerajaan
Hindu/Budha, dan kerajaan apa saja yang telah dipengaruhi oleh hukum adat pada
masa itu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum
asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukumtidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Definisi hukum adat menurut para ahli :
·
PROF . Dr. Supomo
Dalam bukunya
yang berjudul Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum beliau memberikan
batasan tentang hukum adat bahwa hukum adat adalah sebagai hukum yang tidak
tertulis didalam peraturan legis latif (unstanstry low) meliputi
perauran-peraturan hidup yang meskipun tidak di tetapkan oleh yang berwajib
tetapi toh ditaati dan di dukung oleh rakyat berdasarkan keyakinan bahwasanya
peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
·
Dr. Sukanto.
Dalam bukunya yang
berjudul Meninjau Hukum Adat Indnesia batasan hukum Adat menurut
beliau bahwa Hukum adat sebagai complex adat-adat yang kebanyakan tidak di
kitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi
mempunyai akibat hukum.
·
Prof. Mr. C. Van vollen hoven
Dalam bukunya yang
berjudul “Het Adatrecht van Nederland Inde” jilid I halaman 7
beliau memberi pengertian bahwa hukum adat adalah hukum adat tidak
bersumber dari peraturan-peraturan yang di buat oleh Pemerintah Hindia
Belanda dahulu atau adat-adat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan
didasarkan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
·
Mr. B Ter haar Bzn
Beliau memberikan
defenisi tentang hukum bahwa hukum adat itu adalah keputusan-keputusan
yang lahir dan di pelihara oleh masyarakat yang membantu perbuata perbuatan
hukum dalam rangka jika timbul pertentangan dalam hal kepentingan hakim.
2.2 Ciri-ciri Hukum Adat
1. Bercorak
Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan
tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang
harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada
pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia,
alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya
pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai
pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap
kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun
rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara
relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada
halangan dan selalu berhasil dengan baik.
2. Bercorak Komunal
atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa
kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan
yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia
adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama
lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu
selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih
diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas
permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di
Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain
sebagainya.
4. Bercorak Kontan :
Pemindahan atau
peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu
peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini
dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda
yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap
hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang
berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai
tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
2.3 Sejarah Hukum Adat pada
Masa Kerajaan
Peraturan
adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman
Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut
ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia.
Kemudian
datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi
kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat
Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada
rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat-istiadat
zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu,
kultur Islam dan kultur Kristen.
Setelah
terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau “Inladsrecht”
menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :
A.
Dasar
Berlakunya Hukum Adat
a)
Dasar filosofis
Adapun yang dimaksud
dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum
Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir
Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong,
musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan
kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari
segi Filosofi Hukum Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di
indonesia sesuai dengan perkembangan jaman yang berfiat
luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya
menciptakan pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD RI. Pokok pokok pikiran tersebut menjiwai
cita-cita hukum meliputi hukum negara baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok pokok
pikiran yang menjiwai perwujudan cicta-cita hukum dasar
negara adalah Pancasila. Penegasan Pancasila
sebagai sumbertertib hukum sangat berarti bagi
hukum adat karena Hukum Adatberakar pada kebudayaan
rakyat sehingga dapat menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dan hidup
dikalangan rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan
bangsa Indonesia (Wignjodipoero, l983:14). Dengan demikian hukum adat
secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai
Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
b)
Dasar
sosiologis
Hukum yang berlaku di suatu negara
merupakan suatu sistem artinya bahwa hukum itu merupakan tatanan,
merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang saling berkaitan satu sama lainnya
(Mertokusumo, l986:100). Dengan kata lain bahwa sistem hukum adalah
suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang
mempunyai interaksi satu sama lainnya dan bekerja bersama
untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tata hukum nasional yang
berlaku di Indonesia dapat disebut sebagai sistem hukum nasional. Sistem
hukum berkembang sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu
sistem hukum mempunyai sifat yang berkesinambungan,
kontinyuitas dan lengkap.
Dalam sistem hukum nasional wujud/
bentuk hukum yang ada dapat dibedakan menjadi
hukum tertulis ((hukum yang tertuang dalan
perundang-undangan) dan hukum yang tidak tertulis (hukum
adat,
hukum kebiasaan).
Hukum yang berlaku di suatu negara
dapat dibedakan menjadi hukum yang benar-benar berlaku sebagai the living
law (hukum yang hidup) ada hukum yang diberlakukan tetapi tidak berlaku
sebagai the living law. Sebagai contoh Hukum yang berlaku
dengan cara diberlakukan adalah hukum tertulis yaitu dengan cara
diundangkan dalam lembaran negara. Hukum tertulis dibuat ada
yang berlaku sebagai the living law tetapi juga ada yang tidak
berlaku sebagai the living law karena tidak ditaati/ dilaksanakan
oleh rakyat.
Hukum tertulis
yang diberlakukan dengan cara diundangkan dalamlembaran
negara kemudian dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat
dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup (the living law.)
Sedangkan hukum tertulis yang walaupun telah
diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara tetapi
ditinggalkan dan tidak dilaksanakan oleh rakyat maka tidak
dapat dikatakan sebagai the living law. Salah satu contohnya adalah
UU nomor 2 tahun 1960 tentang Bagi hasil.
Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis
tidak memerlukan prosedur/ upaya seperti hukum tertulis, tetapi dapat
berlaku dalam arti dilaksanakan oleh masyarakat dengan
sukarela karena memang itu miliknya. Hukum adat dikatakan sebagai
the living law karena Hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan
ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur
pengundangan dalam lembaran negara.
Berbagai istilah untuk menyebut hukum
yang tidak tertulis sebagai the living law yaitu : People
law, Indegenous law, unwritten law, common law, customary law dan
sebagainya.
c)
Dasar
yuridis
Dasar Berlakunya Hukum Adat Ditinjau Secara
Yuridis dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan,
Mempelajari segi Yuridis dasar berlakunya Hukum Adat berarti mempelajari
dasar hukum berlakunya Hukum Adat di
Indonesia (Saragih, l984:15). Berdasarkan fakta sejarah dapat dibagi
dalam dua periode yaitu pada jaman Kolonial (penjajahan
Belanda dan Jepang) dan jaman Indonesia Merdeka.
B.
Bukti Adanya Hukum Adat di Indonesia
Bukti-bukti
bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukum adat, adalah
sebagai berikut :
1.
Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya
yang disebut Civacasana.
2.
Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab
Gajah Mada.
3.
Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
4.
Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
Faktor-Faktor Yang
MempengaruhiPerkembanganHukumAdat
Banyakfaktor
yang mempengaruhiperkembanganhukumadat, disampingkemajuanzaman,
ilmupengetahuandanteknologi,
kondisialam, jugafaktorfaktor yang bersifattradisionaladalahsebagaiberikut :
1. MagisdanAnimisme :
Alampikiranmagisdananimismepadadasarnyadialamiolehsetiapbangsa
di dunia.Di Indonesia faktormagisdananimismecukupbesarpengaruhnya.Hal inidapatdilihatdalamupacara-upacaraadat
yang bersumberpadakekuasaan-kekuasaansertakekuatan-kekuatangaib.
a.Kepercayaankepadamahkluk-mahklukhalus,
roh-roh, danhantuhantu yang
menempatiseluruhalamsemestadanjugagejala-gejalaalam, semuabenda yang ada di alambernyawa.
b.Kepercayaanterhadapkekuatan-kekuatansaktidanadanyaroh-roh
yang baikdan yang jahat.
c.Adanya orang-orang tertentu yang dapat
berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
d.Takut adanya hukuman/
pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat adanya kebiasaan
mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang dianggap keramat.
Animisme yaitu percaya bahwa segala sesuatu dalam alam
semesta ini bernyawa.
Animisme ada dua macam yaitu :
a.Fetisisme : Yaitu
memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh
lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, taufan, matahari,
samudra, tanah, pohon besar, gua dan lain-lain.
b.Spiritisme : Yaitu memuja roh-roh leluhur dan
roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
2.Faktor Agama
Masuknya agama-agama di Indonesia cukup banyak
memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum adat misalnya :
Agama Hindu :
Pada abad ke 8 masuknya orang India ke Indonesia
dengan membawa agamanya, pengaruhnya dapat dilihat di Bali. Hukum-hukum Hindu berpengaruh pada bidang
pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta.
3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi
Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi yang dimaksud
adalah kekuasaankekuasaan Raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain-lain. Tidaksemua
Raja-raja
yang pernahbertahta di negeriinibaik, adajuga Raja yang
bertindaksewenang-wenangbahkantidakjarangterjadikeluargadanlingkungankerajaanikutsertadalammenentukankebijaksanaankerajaanmisalnyapenggantiankepala-kepalaadatbanyakdigantioleh
orang-orang
yang
dengankerajaantanpamenghiraukanadatistiadatbahkanmenginjak-injakhukumadat
yang
adadanberlakudidalammasyarakattersebut.
4.
AdanyaKekuasaanAsing
YaitukekuasaanpenjajahanBelanda,
dimana orang-orang Belandadenganalampikiranbaratnya yang individualisme.Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat
yang bersifat kebersamaan.
2.4 Sistem Hukum Adat pada
Masa Kerajaan
Perkembangan Hukum Indonesia yang sudah ada dan sudah jauh lebih tertib
yang disusun berdasar nilai-nilai sosio filosofik, sosio-politik dan
sosio-kultural bangsa Indonesia sendiri. Hal ini bisa kita lihat adanya
beberapa kitab hukum kuno yang telah ada dan dibuat pada zaman itu. Kira-kira
tahun 1000 M, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa memerintahkan membentuk kitab
undang-undang yang disebut “Civacasana”, pada zaman Raja Hayam Wuruk dari
kerajaan Majapahit, Patihnya yang bernama Gajah Mada memberi judul pada suatu
kitab tentang hukum yang disusun pada saat itu dengan nama “Gajah Mada” pada
tahun 1413-1430 juga patih Kerajaan Majapahit bernama Kanaka memberikan
perintah untuk menyusun kitab hukum “Adigama”, di pulau Bali pada tahun 1350
juga telah diketemukan adanya sebuah kitab hukum dengan sebutan “Kutaranamava”.
A. Zaman Hindu
Agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.
Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain :
- Sriwijaya – Raja Syailendra (abad 7 s/d 9)
~ Pusat pemerintahan : hukum agama Budha
~ Pedalaman : hukum adat Malaio Polynesia
Agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.
Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain :
- Sriwijaya – Raja Syailendra (abad 7 s/d 9)
~ Pusat pemerintahan : hukum agama Budha
~ Pedalaman : hukum adat Malaio Polynesia
- Medang (Mataram)
Masa raja “Dharmawangsa” dikeluarkan suatu UU “Iwacasana – Jawa Kuno – Purwadhigama.
Untuk mengabadikan berbagai peristiwa penting dalam bidang peradilan, telah dibuat beberapa prasasti antara lain :
- Prasasti Bulai (860 M)
- Prasasti Kurunan (885 M)
- Prasasti Guntur (907 M)
Setelah runtuhnya kerajaan Mataram, Jawa dipimpin oleh “Airlangga” yang membagi wilayah kerajaan atas :
- Kerajaan Jonggala
- Kerajaan Kediri (Panjalu)
Zaman raja-raja “Airlangga”, usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
1. Adanya meterai raja yang bergambar kepala garuda.
2. Macam-macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja
Zaman raja “Jayabaya” usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat:
1. Adanya balai pertemuan umum.
2. Bidang kehakiman, tidak dikenal hukuman siksa badan, kecuali kejahatan perampokan dan pencurian.
3. Hukuman yang berlaku kebanyakan hukuman denda.
- Zaman Singosari (Tumapel) – didirikan oleh Ken Arok (Rajasa)
Raja yang terkenal “Prabu Kertaqnegara” yang menghina utusan Cina (Men Gici). Usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
Mendirikan prasasti “Sarwadharma” yang melukiskan tentang adanya “Tanah Punpunan”, yaitu : tanah yang disediakan untuk membiayai bangunan suci yang statusnya dilepaskan dari kekuasaan Thanibala atau kekuasaan sipil (masyarakat) dengan ganti rugi.
- Zaman Majapahit – didirikan oleh Jayakatong (Jayakatwang)
Dengan adanya pemberontakan yang dilakukan oleh Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), Jayakatwang berhasil dibunuh. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, hukum adat mendapat perhatian berkat usaha Mahapatih Gajah Mada. Usaha yang dilakukan :
- Membagi bidang-bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara. Misal : soal perkawinan, peralihan kekuasaan, ketentaraan negara.
- Keputusan pengadilan pada masa itu disebut : Jayasong (Jayapatra).
Gajahmada mengeluarkan suatu kitab UU, yaitu : “Kitab Hukum Gajah Mada”
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Sebelum
terjadinya unifikasi hukum barat di Indonesia, telah ada tata kelola
kemasyarakatan yang dijalankan oleh setiap daerah atau suku walau terdapat
perbedaan diantara sekian banyak persamaan. Tata kelola tersebut dapat
dibuktikan dengan adanya kerajaan-kerajaan yang terdapat di Nusantara sebelum
kedatangan bangsa Eropa. Bukan sebuah hal yang dapat dibantahkan jika mengambil
beberapa sampel dari sekian banyak kerajaan yang pernah berjaya di Nusantara,
dua diantaranya ialah Kerajaan Sriwijaya (tahun 600-1400) dan Kerajaan
Majapahit (tahun 1293-1525).
Jadi hukum adat yang ada di indonesia ini
telah ada jauh sebelum jaman penjajahan kolonial.itu berarti bahwa hukum adat bisa di katakan sebagai
bagian dari warisan para nenek moyang kita terdahulu.walau memang tidak secara
langsung di wariskan,namun terdapat korelasi yang cukup signifikan terlebih
dalam hal kesejarahan hukum adat itu sendiri.bisa kita bayangkan betapa istilah
hukum adat yang di katakan sebagai living law atau hukum yang hidup di
masyrakat itu memang benar adanya.terbukti pada masa kerajaan yang bahkan kita
tidak tahu secara nyata kehidupan masyaraktnya pada waktu itu seperti apa,dapat
kita ketahui ceritanya melalui sejarah.bagaimana kebiasaan yang diikuti banyak
orang dan menjadi adat itu kemudian bersanksi,bagaimana mereka mengaplikasikan hukum adat itu dalam
kehidupan sehari-hari dalam setiap tindakan atau kegiatan rutin mereka.ya
disinilah kita mendapatkan jawabannya. Dari penjelasan-penjelasan di muka, terlihat bahwa
memang Hukum Adat yang dibentuk pada situasi dan kondisi “Low Energy Society”,
mempunyai peranan yang penting sekali dalam pembentukan Hukum Nasional.
Disamping itu, pembentukan Hukum Nasional dapat didekati dengan pendekatan
system dalam system social, yang dalam uraian dimuka didasarkan pada pendapat
Talcot Parsons.
Dalam tulisan ini hanya diberikan salah satu contoh aspek saja tentang
Hukum adat ke Hukum Nasional, yaitu mengenai Hukum lainnya (Adat) yang dapat
diangkat menjadi Hukum Nasional dengan melalui proses tertentu; hal ini
tergantung pada identifikasi kebutuhan.
0 Response to "Makalah Hukum Adat Pada Jaman Kerajaan"
Post a Comment