Makalah Hukum Adat Pada Jaman Kerajaan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang  Masalah
Sebelum adanya bangsa kolonial yang datang ke Indonesia untuk berdagang masyarakat Indonesia sudah dapat menjalani kehidupan yang damai meskipun pada saat itu belum adanya suatu sistem hukum yang kita  miliki saat ini yakni suatu sistem hukum positif di Indonesia dimana sistem hukum tersebut telah mengalami kodifikasi.
Meskipun pada zaman kerajaan tersebut belum mengenal adanya suatu sistem hukum tertulis tetapi pada zaman tersebut masyarakat Indonesia telah mempunyai suatu sistem hukum yang tidak tertulis, yakni yang dikenal dengan istilah Hukum Adat.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukumtidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan dinamis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
1.2  Identifikasi Masalah
Meskipun tidak adanya suatu kesatuan hukum (unifikasi) pada masyarakat Indonesia pada saat itu karena terdiri dari hukum adat yang berbeda-beda karena diliat dari berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia, tidak adanya suatu kepastian hukum dan tidak adanya suatu sistem hukum yang tertulis dan terkodifikasi tetapi pada saat itu rakyat Indonesia dapat menjalani kehidupannya dengan baik dan dapat menjalankan suatu sistem kemasyarakatan yang dapat dinilai lebih memiliki nilai-nilai luhur yang tinggi karena pada saat itu masyarakat Indonesia memegang suatu sistem hukum yang dianggap lebih diresapi dan dakui oleh batinya yakni Hukum adat
1.3  Rumusan dan Pembatasan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
b.      Apa saja ciri-ciri hukum adat?
c.       Bagaimana sejarah hukum adat pada masa kerajaan?
d.      Bagaimana sistem hukum adat pada zaman kerajaan?
1.4  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum adat dan apa saja ciri-cirinya. Selain itu juga makalah ini dibuat untuk mengetahui bagaimana sejarah, sistem hukum adat pada masa kerajaan Hindu/Budha, dan kerajaan apa saja yang telah dipengaruhi oleh hukum adat pada masa itu.
1.5  Manfaat Kegunaan Penulisan
Agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum adat dan apa saja ciri-cirinya. Selain itu juga makalah ini dibuat untuk mengetahui bagaimana sejarah, sistem hukum adat pada masa kerajaan Hindu/Budha, dan kerajaan apa saja yang telah dipengaruhi oleh hukum adat pada masa itu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukumtidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Definisi hukum adat menurut para ahli :
·         PROF . Dr. Supomo
Dalam bukunya  yang berjudul  Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum beliau memberikan batasan tentang hukum adat bahwa hukum adat adalah sebagai hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legis latif (unstanstry low) meliputi perauran-peraturan hidup yang meskipun tidak di tetapkan oleh yang berwajib tetapi toh ditaati dan di dukung oleh rakyat berdasarkan keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
·         Dr. Sukanto.
Dalam bukunya yang berjudul Meninjau Hukum Adat Indnesia   batasan hukum Adat menurut beliau bahwa Hukum adat sebagai complex adat-adat yang kebanyakan tidak di kitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
·         Prof. Mr. C. Van vollen hoven
Dalam bukunya yang berjudul  “Het Adatrecht van Nederland  Inde” jilid  I halaman 7 beliau memberi pengertian bahwa hukum adat adalah  hukum adat tidak bersumber dari peraturan-peraturan yang di buat oleh Pemerintah  Hindia Belanda dahulu atau adat-adat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya  dan didasarkan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
·         Mr. B  Ter haar  Bzn
Beliau memberikan defenisi tentang hukum  bahwa hukum adat itu adalah keputusan-keputusan yang lahir dan di pelihara oleh masyarakat yang membantu perbuata perbuatan hukum dalam rangka jika timbul pertentangan dalam hal kepentingan hakim.
2.2 Ciri-ciri Hukum Adat
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
4. Bercorak Kontan :
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
2.3 Sejarah Hukum Adat pada Masa Kerajaan
Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia.
Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau “Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :
A.    Dasar Berlakunya Hukum Adat
a)    Dasar filosofis
Adapun yang dimaksud dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi Filosofi Hukum  Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang  di  indonesia sesuai  dengan perkembangan jaman yang berfiat  luwes,  fleksibel   sesuai  dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang  dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang  meliputi  suasana kebatinan  dari UUD RI. Pokok pokok pikiran  tersebut menjiwai cita-cita hukum  meliputi hukum negara  baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945   pokok pokok  pikiran yang menjiwai  perwujudan cicta-cita hukum   dasar negara  adalah  Pancasila. Penegasan   Pancasila  sebagai  sumbertertib  hukum  sangat berarti bagi  hukum adat karena Hukum Adatberakar  pada  kebudayaan  rakyat  sehingga  dapat    menjelmakan  perasaan  hukum   yang  nyata  dan hidup  dikalangan  rakyat  dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia (Wignjodipoero,  l983:14). Dengan demikian hukum adat  secara  filosofis merupakan  hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai  pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
b)   Dasar sosiologis
Hukum  yang berlaku di suatu negara merupakan  suatu  sistem artinya bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan  yang utuh yang  terdiri dari bagian-bagian  atau  unsur-unsur yang saling berkaitan satu sama lainnya (Mertokusumo,  l986:100). Dengan  kata lain bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan   yang terdiri  dari  unsur-unsur  yang mempunyai  interaksi  satu  sama lainnya dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan.  Keseluruhan   tata hukum nasional yang berlaku di  Indonesia dapat disebut sebagai sistem hukum nasional. Sistem hukum berkembang  sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu  sistem  hukum  mempunyai sifat yang berkesinambungan, kontinyuitas dan  lengkap. 
Dalam  sistem hukum nasional wujud/ bentuk hukum yang  ada  dapat dibedakan  menjadi   hukum tertulis ((hukum yang  tertuang  dalan perundang-undangan)  dan hukum yang tidak tertulis  (hukum  adat,
hukum kebiasaan).
Hukum  yang berlaku di suatu negara dapat dibedakan  menjadi hukum yang benar-benar berlaku sebagai the living law (hukum yang hidup)  ada hukum yang diberlakukan tetapi tidak berlaku  sebagai the  living  law. Sebagai contoh Hukum yang berlaku  dengan  cara diberlakukan adalah hukum tertulis yaitu dengan cara  diundangkan dalam  lembaran negara.  Hukum tertulis dibuat ada  yang  berlaku sebagai the living law tetapi juga ada yang tidak berlaku sebagai the  living law karena tidak ditaati/ dilaksanakan  oleh  rakyat.
Hukum             tertulis            yang    diberlakukan dengan cara  diundangkan  dalamlembaran  negara  kemudian dilaksanakan dan ditaati  oleh  rakyat dapat dikatakan sebagai hukum yang hidup (the living law.)
Sedangkan hukum tertulis yang walaupun telah diberlakukan  dengan cara  diundangkan dalam lembaran negara tetapi  ditinggalkan  dan tidak dilaksanakan oleh rakyat  maka tidak dapat dikatakan  sebagai the living law. Salah satu contohnya  adalah UU nomor 2 tahun 1960 tentang Bagi hasil.
Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis tidak  memerlukan prosedur/ upaya seperti hukum tertulis, tetapi dapat  berlaku dalam  arti dilaksanakan oleh masyarakat dengan sukarela   karena memang itu miliknya. Hukum adat dikatakan sebagai the living  law karena Hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh  rakyat  tanpa  harus melalui  prosedur  pengundangan  dalam lembaran negara. 
Berbagai  istilah untuk menyebut hukum yang  tidak  tertulis sebagai  the living law yaitu : People law, Indegenous  law,  unwritten law, common law, customary law dan sebagainya.
c)    Dasar yuridis
Dasar Berlakunya Hukum Adat Ditinjau Secara Yuridis dalam     Berbagai Peraturan Perundang-undangan, Mempelajari segi Yuridis dasar berlakunya Hukum Adat berarti mempelajari  dasar  hukum  berlakunya  Hukum  Adat  di  Indonesia (Saragih, l984:15). Berdasarkan fakta sejarah dapat dibagi  dalam dua  periode  yaitu pada jaman Kolonial (penjajahan  Belanda  dan Jepang) dan jaman Indonesia Merdeka.
B.  Bukti Adanya Hukum Adat di Indonesia
Bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukum adat, adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
2. Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada.
3. Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
4. Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
Faktor-Faktor Yang MempengaruhiPerkembanganHukumAdat
Banyakfaktor yang mempengaruhiperkembanganhukumadat, disampingkemajuanzaman,
ilmupengetahuandanteknologi, kondisialam, jugafaktor­faktor yang bersifattradisionaladalahsebagaiberikut :
1.  MagisdanAnimisme :
Alampikiranmagisdananimismepadadasarnyadialamiolehsetiapbangsa di dunia.Di Indonesia faktormagisdananimismecukupbesarpengaruhnya.Hal inidapatdilihatdalamupacara-upacaraadat yang bersumberpadakekuasaan-kekuasaansertakekuatan-kekuatangaib.
a.Kepercayaankepadamahkluk-mahklukhalus, roh-roh, danhantu­hantu yang menempatiseluruhalamsemestadanjugagejala-gejalaalam, semuabenda yang ada di alambernyawa.
b.Kepercayaanterhadapkekuatan-kekuatansaktidanadanyaroh-roh yang baikdan yang jahat.
c.Adanya orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
d.Takut adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang dianggap keramat.
Animisme yaitu percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa.
Animisme ada dua macam yaitu :
a.Fetisisme : Yaitu memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, taufan, matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua dan lain-lain.
b.Spiritisme : Yaitu memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
2.Faktor Agama
Masuknya agama-agama di Indonesia cukup banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum adat misalnya :
Agama Hindu :
Pada abad ke 8 masuknya orang India ke Indonesia dengan membawa agamanya, pengaruhnya dapat dilihat di Bali. Hukum-hukum Hindu berpengaruh pada bidang pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta.
3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi
Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi yang dimaksud adalah kekuasaan­kekuasaan Raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain-lain. Tidaksemua Raja-raja yang pernahbertahta di negeriinibaik, adajuga Raja yang bertindaksewenang-wenangbahkantidakjarangterjadikeluargadanlingkungankerajaanikutsertadalammenentukankebijaksanaankerajaanmisalnyapenggantiankepala-kepalaadatbanyakdigantioleh orang-orang yang dengankerajaantanpamenghiraukanadatistiadatbahkanmenginjak-injakhukumadat yang adadanberlakudidalammasyarakattersebut.
4. AdanyaKekuasaanAsing
YaitukekuasaanpenjajahanBelanda, dimana orang-orang Belandadenganalampikiranbaratnya yang individualisme.Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.
2.4 Sistem Hukum Adat pada Masa Kerajaan
Perkembangan Hukum Indonesia yang sudah ada dan sudah jauh lebih tertib yang disusun berdasar nilai-nilai sosio filosofik, sosio-politik dan sosio-kultural bangsa Indonesia sendiri. Hal ini bisa kita lihat adanya beberapa kitab hukum kuno yang telah ada dan dibuat pada zaman itu. Kira-kira tahun 1000 M, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa memerintahkan membentuk kitab undang-undang yang disebut “Civacasana”, pada zaman Raja Hayam Wuruk dari kerajaan Majapahit, Patihnya yang bernama Gajah Mada memberi judul pada suatu kitab tentang hukum yang disusun pada saat itu dengan nama “Gajah Mada” pada tahun 1413-1430 juga patih Kerajaan Majapahit bernama Kanaka memberikan perintah untuk menyusun kitab hukum “Adigama”, di pulau Bali pada tahun 1350 juga telah diketemukan adanya sebuah kitab hukum dengan sebutan “Kutaranamava”.
A.        Zaman            Hindu
Agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.

Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan             tersebut           antara  lain :
-           Sriwijaya                  Raja    Syailendra       (abad   7          s/d        9)
~          Pusat   pemerintahan   :           hukum             agama  Budha
~ Pedalaman : hukum adat Malaio Polynesia

- Medang (Mataram)
Masa raja “Dharmawangsa” dikeluarkan suatu UU “Iwacasana – Jawa Kuno – Purwadhigama.
Untuk mengabadikan berbagai peristiwa penting dalam bidang peradilan, telah dibuat beberapa prasasti antara lain :
- Prasasti Bulai (860 M)
- Prasasti Kurunan (885 M)
- Prasasti Guntur (907 M)

Setelah runtuhnya kerajaan Mataram, Jawa dipimpin oleh “Airlangga” yang membagi wilayah kerajaan atas :
- Kerajaan Jonggala
- Kerajaan Kediri (Panjalu)

Zaman raja-raja “Airlangga”, usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
1. Adanya meterai raja yang bergambar kepala garuda.
2. Macam-macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja

Zaman raja “Jayabaya” usaha-usaha yang dilakukan terhadap hukum adat:
1.         Adanya           balai     pertemuan      umum.
2. Bidang kehakiman, tidak dikenal hukuman siksa badan, kecuali kejahatan perampokan dan pencurian.
3.         Hukuman        yang    berlaku            kebanyakan     hukuman        denda.

- Zaman Singosari (Tumapel) – didirikan oleh Ken Arok (Rajasa)
Raja yang terkenal “Prabu Kertaqnegara” yang menghina utusan Cina (Men Gici). Usaha yang dilakukan terhadap hukum adat :
Mendirikan prasasti “Sarwadharma” yang melukiskan tentang adanya “Tanah Punpunan”, yaitu : tanah yang disediakan untuk membiayai bangunan suci yang statusnya dilepaskan dari kekuasaan Thanibala atau kekuasaan sipil (masyarakat) dengan ganti rugi.

- Zaman Majapahit – didirikan oleh Jayakatong (Jayakatwang)
Dengan adanya pemberontakan yang dilakukan oleh Raden Wijaya (Kertarajasa Jayawardhana), Jayakatwang berhasil dibunuh. Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, hukum adat mendapat perhatian berkat usaha Mahapatih Gajah Mada. Usaha yang dilakukan :
- Membagi bidang-bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara. Misal : soal perkawinan,       peralihan             kekuasaan,       ketentaraan      negara.
- Keputusan pengadilan pada masa itu disebut : Jayasong (Jayapatra).
Gajahmada mengeluarkan suatu kitab UU, yaitu : “Kitab Hukum Gajah Mada”
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Sebelum terjadinya unifikasi hukum barat di Indonesia, telah ada tata kelola kemasyarakatan yang dijalankan oleh setiap daerah atau suku walau terdapat perbedaan diantara sekian banyak persamaan. Tata kelola tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kerajaan-kerajaan yang terdapat di Nusantara sebelum kedatangan bangsa Eropa. Bukan sebuah hal yang dapat dibantahkan jika mengambil beberapa sampel dari sekian banyak kerajaan yang pernah berjaya di Nusantara, dua diantaranya ialah Kerajaan Sriwijaya (tahun 600-1400) dan Kerajaan Majapahit (tahun 1293-1525).
Jadi hukum adat yang ada di indonesia ini telah ada jauh sebelum jaman penjajahan kolonial.itu berarti  bahwa hukum adat bisa di katakan sebagai bagian dari warisan para nenek moyang kita terdahulu.walau memang tidak secara langsung di wariskan,namun terdapat korelasi yang cukup signifikan terlebih dalam hal kesejarahan hukum adat itu sendiri.bisa kita bayangkan betapa istilah hukum adat yang  di katakan sebagai living law atau hukum yang hidup di masyrakat itu memang benar adanya.terbukti pada masa kerajaan yang bahkan kita tidak tahu secara nyata kehidupan masyaraktnya pada waktu itu seperti apa,dapat kita ketahui ceritanya melalui sejarah.bagaimana kebiasaan yang diikuti banyak orang dan menjadi adat itu kemudian bersanksi,bagaimana  mereka mengaplikasikan hukum adat itu dalam kehidupan sehari-hari dalam setiap tindakan atau kegiatan rutin mereka.ya disinilah kita mendapatkan jawabannya. Dari penjelasan-penjelasan di muka, terlihat bahwa memang Hukum Adat yang dibentuk pada situasi dan kondisi “Low Energy Society”, mempunyai peranan yang penting sekali dalam pembentukan Hukum Nasional. Disamping itu, pembentukan Hukum Nasional dapat didekati dengan pendekatan system dalam system social, yang dalam uraian dimuka didasarkan pada pendapat Talcot Parsons.
Dalam tulisan ini hanya diberikan salah satu contoh aspek saja tentang Hukum adat ke Hukum Nasional, yaitu mengenai Hukum lainnya (Adat) yang dapat diangkat menjadi Hukum Nasional dengan melalui proses tertentu; hal ini tergantung pada identifikasi kebutuhan.

0 Response to "Makalah Hukum Adat Pada Jaman Kerajaan"

Post a Comment