Badan Hukum dari PT atau Perseroan Terbatas
Berlainan dengan maatschap, perseroan firma, dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari pesero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya.
Oleh karena PT adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD, maka ia merupakan suatu badan yang dilindungi oleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa orang-orang yang bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum Eropa.
0 Response to "Badan Hukum dari PT atau Perseroan Terbatas"
Post a Comment