Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan KUHPerdata 1848

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan KUHPerdata 1848

KUHD tidak memberikan definisi tentang perseroan terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT, yaitu Pasal 36 s.d. Pasal 56.

Berlainan dalam KUHD di negeri Belanda yang terdapat tak kurang dari 120 pasal yang khusus mengatur soal PT (NV = Naamloze Vennoot-schap).

Hal ini disebabkan perkembangan PT di Indonesia pada masa yang lampau tidaklah secepat di negeri Eropa.

Akan tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai.

Berhubung dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT, maka PT yang mengatur sendiri dalam akta pendirian, apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.

Dalam praktek ternyata bahwa banyak soal yang tidak ada peraturannya dalam KUHD diatur dalam akta pendirian dengan mengambil pasal-pasal dalam undang-undang negeri Belanda sebagai pedoman.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (pesero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.

Tak seorang pun dari pemegang-peinegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditor. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam PT, yaitu tanggung jawab terbatas dari pesero. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah yang menjadi bagiannya dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya.

Para pemegang saham suatu PT hanyalah bertanggung jawab terhadap PT untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam PT itu.

Saham-saham itu pun dapat diperdagangkan dengan harga riil yang dapat berlainan dari harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan. Oleh karena itulah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk, sebaliknya daripada keanggotaan perkumpulan koperasi yang bersifat persoonlijk.

PT adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat internasional, walaupun di negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula misalnya:

Limited Company (Ltd.)

Aktien Gesellschaft Compagnie Anonyme

0 Response to "Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan KUHPerdata 1848 "

Post a Comment