Cara Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas dalam KUHD

Berlainan dengan di luar negeri, di dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Prancis dan Belgia paling sedikit 7 orang baru dapat secara sah mendirikan PT. Menurut Prof. Sukardono di Indonesia sedikitnya dua orang.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akta notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT. Dengan demikian, adanya akta notaris pendirian itu bukanlah sekadar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu perseroan firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang di dalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) PT, yang memuat:

a.    nama PT;

b.    tempat kedudukan;

c.    maksud dan tujuan;

d.    lamanya akan bekeija;

e.    cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga;

f.    hak dan kewajiban persero dan pengurus.

Sebagai nama PT tidak dibolehkan mempergunakan nama salah seorang pesero atau lebih. Nama itu harus khusus diambil dari objek perusahaan atau dengan perkataan lain, dari nama PT itu harus ternyata perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu, misalnya PT Pelayaran Pantai Nasional.

Walaupun dalam KUHD tidak dengan tegas memisahkan antara istilah akta pendirian dan anggaran dasar, namun di dalam praktek selalu terdapat anggaran dasar PT di dalam akta pendiriannya.

Orang-orang yang hendak mendirikan PT harus sedikitnya membuat suatu rencana akta pendirian, tetapi biasanya sudah dibuat konsep akta pendirian oleh seorang notaris. Untuk pembuatan akta tersebut para

0 Response to "Cara Mendirikan PT atau Perseroan Terbatas dalam KUHD"

Post a Comment