Perlu ditekankan di sini bahwa seperti telah dikatakan sebelumnya, daftar dari Padmo Wahjono tersebut hanyalah suatu indikator awal dalam melakukan penelitian tentang lapangan khusus hukum administrasi. Dengan demikian daftar itu bukanlah suatu daftar yang limitatif. Untuk sebagai perbandingan dan juga masih merupakan langkah awal dalam meneliti lapangan khusus hukum administrasi, dapat juga diketengahkan di sini daftar aturan hukum administrasi yang terdapat dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (disusun menurut sistem Engelbrecht - 1987). Menurut himpunan tersebut termasuk Aturan Hukum Administrasi adalah
1. Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya dan peralihan undang-undang baru (diumumkan dengan pengumuman Publicatie 3 Maret 1848 S. No. 10);
2. Peraturan tentang menghilangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pfekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum karena ketentuan-ketentuan dalam keputusan-keputusan badan-badan umum pemerintahan (ordonansi 24 Maret 1931; S. 1931 - 125 (mb. 11 April 1931);
3. Peraturan Pengurusan Administrasi (regelen voor het administratief beheer) S. 1933-381;
4. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW);
5. Peraturan Keuangan Perusahaan Negara Indonesia (Indonesische Bedrijvenwet, IBW);
6. Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
7. Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara;
9. Jaminan Simpanan Uang Pada Bank;
10. Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
11. Statistik;
12. Sensus;
13. Pokok-pokok Kepegawaian;
14. Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
15. Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
16. Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
18 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
19. Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil;
20. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
21. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
22. Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan penerimaan Pensiun beserta Anggota Keluarganya;
23. Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai;
24. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
25. Veteran Republik Indonesia;
26. Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
27. Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
28. Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
29. Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo;
30. Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
31. Pengumpulan Uang atau Barang;
32. Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
33. Kesejahteraan Anak;
34. Undian;
35. Pokok-pokok Kesehatan;
36. Hygiene;
37. Penyakit Karantina;
38. Hygiene untuk Usaha-usaha Bagi Umum;
39. Wabah Penyakit Menular;
40. Kesehatan Jiwa;
41. Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia;
42. Transfusi Darah;
43. Tenaga Kesehatan;
44. Wajib Keija Tenaga Paramedis;
45. Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker;
46. Wajib Simpan Rahasia Kedokteran;
47. Farmasi;
48. Pembukaan Apotek;
49. Apotik;
50. Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah;
51. Perguruan Tinggi;
52. Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing;
53. Pokok-pokok Perumahan;
54. Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri;
55. Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri;
56. Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-rumah/Pekarangan-pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-masing Kementerian Yang Bersangkutan;
57. Hubungan Sewa Menyewa Perumahan;
58. Rumah Susun;
59. Ordonasi Gangguan (Hinderoidonnantie);
60. Ordonansi Perlindungan Alam (natuurbeschermings- ordonnantie). Dicabut dengan Undang-Undang No. 5 Th. 1990 tentang Kopservasi.
61. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
62. Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
63. Perlindungan Hutan
64. Perencanaan Hutan
65. Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
66. Ordonansi Berburu (jachtordonantie 1931): Dicabut dengan Undang-Undang Konservasi
67. Perikanan
68. Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
69. Irigasi
70. Peraturan Pembentukan Kota (Stadsvormingsverordening)
71. Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonantie)
72. Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
73. Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin serta Bahan-bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan
74. Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
75. Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
76. Ketenagalistrikan
77. Pengusahaan Kelistrikan
78 Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
79. Perindustrian
80. Kewenangan Pengaturan dan Pembinaan Industri
81. Izin Usaha Industri
82. Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
83. Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi
84. Penyelenggaraan Transmigrasi
85. Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
86. Dewan Pers
87. Pembinaan Perfilman
88. Organisasi Kemasyarakatan
1. Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya dan peralihan undang-undang baru (diumumkan dengan pengumuman Publicatie 3 Maret 1848 S. No. 10);
2. Peraturan tentang menghilangkan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pfekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum karena ketentuan-ketentuan dalam keputusan-keputusan badan-badan umum pemerintahan (ordonansi 24 Maret 1931; S. 1931 - 125 (mb. 11 April 1931);
3. Peraturan Pengurusan Administrasi (regelen voor het administratief beheer) S. 1933-381;
4. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW);
5. Peraturan Keuangan Perusahaan Negara Indonesia (Indonesische Bedrijvenwet, IBW);
6. Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
7. Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-bank Milik Negara;
9. Jaminan Simpanan Uang Pada Bank;
10. Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
11. Statistik;
12. Sensus;
13. Pokok-pokok Kepegawaian;
14. Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
15. Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
16. Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
18 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
19. Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil;
20. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
21. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
22. Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan penerimaan Pensiun beserta Anggota Keluarganya;
23. Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai;
24. Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
25. Veteran Republik Indonesia;
26. Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
27. Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
28. Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
29. Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo;
30. Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
31. Pengumpulan Uang atau Barang;
32. Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
33. Kesejahteraan Anak;
34. Undian;
35. Pokok-pokok Kesehatan;
36. Hygiene;
37. Penyakit Karantina;
38. Hygiene untuk Usaha-usaha Bagi Umum;
39. Wabah Penyakit Menular;
40. Kesehatan Jiwa;
41. Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia;
42. Transfusi Darah;
43. Tenaga Kesehatan;
44. Wajib Keija Tenaga Paramedis;
45. Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker;
46. Wajib Simpan Rahasia Kedokteran;
47. Farmasi;
48. Pembukaan Apotek;
49. Apotik;
50. Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah;
51. Perguruan Tinggi;
52. Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing;
53. Pokok-pokok Perumahan;
54. Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri;
55. Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri;
56. Penyerahan Tugas Mengenai Menyewa Rumah-rumah/Pekarangan-pekarangan Milik Partikelir Yang Diperlukan Oleh Instansi Pemerintah Sipil Kepada Masing-masing Kementerian Yang Bersangkutan;
57. Hubungan Sewa Menyewa Perumahan;
58. Rumah Susun;
59. Ordonasi Gangguan (Hinderoidonnantie);
60. Ordonansi Perlindungan Alam (natuurbeschermings- ordonnantie). Dicabut dengan Undang-Undang No. 5 Th. 1990 tentang Kopservasi.
61. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
62. Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
63. Perlindungan Hutan
64. Perencanaan Hutan
65. Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
66. Ordonansi Berburu (jachtordonantie 1931): Dicabut dengan Undang-Undang Konservasi
67. Perikanan
68. Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
69. Irigasi
70. Peraturan Pembentukan Kota (Stadsvormingsverordening)
71. Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonantie)
72. Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
73. Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin serta Bahan-bahan Diagnostika Biologis untuk Hewan
74. Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
75. Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
76. Ketenagalistrikan
77. Pengusahaan Kelistrikan
78 Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
79. Perindustrian
80. Kewenangan Pengaturan dan Pembinaan Industri
81. Izin Usaha Industri
82. Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
83. Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi
84. Penyelenggaraan Transmigrasi
85. Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
86. Dewan Pers
87. Pembinaan Perfilman
88. Organisasi Kemasyarakatan
0 Response to "Himpunan Aturan Hukum Administrasi menurut sistem Engelbrecht - 1987"
Post a Comment