Kedudukan Hukum Aditainistrasi dalam Lapangan Hukum Indonesia

Hukum administrasi materiil terletak di antara hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai "hukum antara". (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh: izin bangunan. Dalam memberikan izin, 

penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Di samping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. Seperti kata W.F. Prins "hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri "in cauda venenum" dengan sejumlah ketentuan pidana ("in cauda venenum" secara harafiah berarti: ada racun di ekor/buntut W.F. Prins h. 17).

Sifat dan letak hukum administrasi yang demikian dapat digambarkan dalam skema di bawah ini.
Gambar 5 :
1. hukum konstitusi (hukum tata negara)       
2 hukum perdata formil    4. hukum administrasi formil    6. hukum  pidana formil
3. hukum perdata matriil    5. hukum administrasi matriil    7. hukum pidana matriil

(F.A.M. Stroink h. 18; Poly - Juridisch Zakboekje h. B3/5)
Sebagai perbandingan, dapat juga diketengahkan skema tentang pembentukan dan penegakan hukum materiil (F.A.M. Stroink h. 25).

Gambar 6: hukum privat
¥
pembentuk uu
penduduk    penduduk

(individu)
hakim
Gambar 8 : hukum pidana Pembentuk uu
' '
penduduk

Perbedaan antara hukum administrasi dengan bidang hukum lainnya, meliputi:

-    Hukum administrasi formal tidak hanya mengenal "contentieus

procesrecht" tetapi juga "non-contentieus procesrecht" (hukum acara sengketa dan hukum acara non sengketa);    '

-    dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang mengenal kodifikasi, hukum administrasi umum tidak memiliki kodifikasi;
hakim pidana

penduduk
hukum administrasi
penguasa
penguasa
— penetapan    penegakan
sepihak oleh    sepihak oleh
penguasa    penguasa (paksaan
/ >    pemerintah atau
    sanksi administrasi
    lainnya).

perlindungan

hukum
Penduduk
Penduduk
Gambar 7 :
penguasa
Penduduk

0 Response to "Kedudukan Hukum Aditainistrasi dalam Lapangan Hukum Indonesia"

Post a Comment