Penelitian lapangan Hukum Administrasi Umum
Yang mana sebenarnya lapangan hukum administrasi umum itu ? Dengan kata lain, yang mana bentuk-bentuk hukum itu dan permasalahan-permasalahan yuridis yang terjadi dalam bagian khusus dari hukum administrasi itu. Untuk memperoleh gambaran dari keseluruhan aspek hukum administrasi umum itu kita menggunakan cara pemikiran yang berikut. Hubungan antara pihak pemerintah dengan masyarakat pada masing-masing bidang urusan pemerintah ditandai oleh dua saluran kegiatan :
- pihak pemerintah mempengaruhi masyarakat umum; - masyarakat mempengaruhi kalangan pemerintah.
Pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas tertentu terhadap masyarakat seperti melindungi masyarakat terhadap ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijaksanaan lingkungan. Untuk dapat melaksanakan sepenuhnya tugas-tugas Itu. pemerintah mempunyai wewenang, yaitu kekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi, badan-badan hukum dan memberikan pada pegawai negeri bawahan hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang dapat dan boleh mereka pegang sesuai dengan/menurut hukum. Namun pemerintah tidak mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dalam suatu negara yang demokratis berlaku ketentuan bahwa wewenang pihak pemerintah dalam beberapa bentuk selalu terbatas, bahwa wewenang itu dilaksanakan oleh badan-badan yang dibentuk secara demokratis, bahwa dari kalangan masyarakat dapat disalurkan pengaruh utas penanganan wewenang-wewenang itu, sementara kemudian dalam hal pelaksanaan wewenang tersebut dapat dimintakan pertimbangan dari seorang hakim yang tidak berat sebelah. Kedua saluran kegiatan yang bertolak belakang satu sama lain ini, seperti tampak pada gambar 2. Pemerintah berusaha melaksanakan pengendalian dalam masyarakat melalui sarana-sarana yang dapat diperkuat dengan, antara lain, hukuman-hukuman. Masyarakat kembali mempengaruhi juga pemerintah, apakah dengan cara menyusun hadan-badan pemerintah itu agak berlainan jika terjadi ketidaksenangan mengenai suatu kebijaksanaan pemerintah tertentu, ataupun dengan jalan tidak mengesahkan keputusan-keputusan tertentu oleh seorang hakim. Dengan demikian, ada suatu kaitan antara kedua saluran itu. Beberapa keputusan pemerintah tertentu mengakibatkan hasil-hasil pemilihan tertentu yang kembali dapat berpengaruh pada timbulnya keputusan-keputusan pemerintah yang baru. Hukum tata negara dan hukum administrasi memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim.
Hukum tata negara memuat prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan pokok dari tata tertib hukum publik ini. Aturan-aturan pokok itu dapat ditemukan dalam berbagai konstitusi (undang-undang dasar). Disitu kita menemukan badan-badan yang paling penting:
(a) sarana-sarana yang terpenting, umpamanya keputusan-keputusan Presiden, undang-undang, dan sebagainya;
(b) hak-hak asasi atau hak-hak dasar;
- pihak pemerintah mempengaruhi masyarakat umum; - masyarakat mempengaruhi kalangan pemerintah.
Pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas tertentu terhadap masyarakat seperti melindungi masyarakat terhadap ancaman luar negeri atau melaksanakan suatu kebijaksanaan lingkungan. Untuk dapat melaksanakan sepenuhnya tugas-tugas Itu. pemerintah mempunyai wewenang, yaitu kekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi, badan-badan hukum dan memberikan pada pegawai negeri bawahan hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang dapat dan boleh mereka pegang sesuai dengan/menurut hukum. Namun pemerintah tidak mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dalam suatu negara yang demokratis berlaku ketentuan bahwa wewenang pihak pemerintah dalam beberapa bentuk selalu terbatas, bahwa wewenang itu dilaksanakan oleh badan-badan yang dibentuk secara demokratis, bahwa dari kalangan masyarakat dapat disalurkan pengaruh utas penanganan wewenang-wewenang itu, sementara kemudian dalam hal pelaksanaan wewenang tersebut dapat dimintakan pertimbangan dari seorang hakim yang tidak berat sebelah. Kedua saluran kegiatan yang bertolak belakang satu sama lain ini, seperti tampak pada gambar 2. Pemerintah berusaha melaksanakan pengendalian dalam masyarakat melalui sarana-sarana yang dapat diperkuat dengan, antara lain, hukuman-hukuman. Masyarakat kembali mempengaruhi juga pemerintah, apakah dengan cara menyusun hadan-badan pemerintah itu agak berlainan jika terjadi ketidaksenangan mengenai suatu kebijaksanaan pemerintah tertentu, ataupun dengan jalan tidak mengesahkan keputusan-keputusan tertentu oleh seorang hakim. Dengan demikian, ada suatu kaitan antara kedua saluran itu. Beberapa keputusan pemerintah tertentu mengakibatkan hasil-hasil pemilihan tertentu yang kembali dapat berpengaruh pada timbulnya keputusan-keputusan pemerintah yang baru. Hukum tata negara dan hukum administrasi memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim.
Hukum tata negara memuat prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan pokok dari tata tertib hukum publik ini. Aturan-aturan pokok itu dapat ditemukan dalam berbagai konstitusi (undang-undang dasar). Disitu kita menemukan badan-badan yang paling penting:
(a) sarana-sarana yang terpenting, umpamanya keputusan-keputusan Presiden, undang-undang, dan sebagainya;
(b) hak-hak asasi atau hak-hak dasar;
(c) bentuk upaya untuk mempengaruhi pemerintah seperti dalam pemilihan umum atau hak petisi;
(d) dan perlindungan oleh kekuasaan kehakiman yang bebas;
Hukum administrasi juga mengenal aturan-aturan yang berkaitan dengan proses politik dan pemerintahan seperti yang sudah dilukiskan dalam gambar 2. Jika malahan hukum tata negara terdiri dari aturan-aturan mendasar dari tata tertib negara, yakni lebih banyak berkaitan dengan proses politik dalam suatu masyarakat hukum tertentu dan organisasinya, maka hukum administrasi lebih banyak berurusan dengan pelaksanaan pembentukan aspirasi politik itu, jadi relatif lebih banyak dengan proses pemerintahan dan organisasinya. Ini berarti bahwa, hukum administrasi tidak terpisah dari hukum tata negara, tetapi sebenarnya merupakan suatu bentuk lain daripadanya. Kemudian ini membuktikan bahwa proses pemerintahan adalah di bawah kekuasaan dan harus terarah pada proses politik. Suatu pemisahan yang tajam antara hukum tata negara dengan hukum administrasi tentu tidak dapat dilakukan: keduanya salmg berkaitan satu sama lain. Hukum administrasi jadinya ada hubungan dengan pelaksanaan segala hasil dari proses politik. Sebelumnya sudah dikatakan bahwa "politik" itu sangat mengembangkan banyaknya tugas-tugas pemerintah oleh sejumlah alasan yang banyak. Bersamaan dengan itu juga "permasalahan para pelaksana" pemerintahan itu bertambah terus.
Akibat-akibat apa yang telah timbul bagi bagan (Gambar 2) seperti yang sudah diuraikan di atas? Kita dapat lihat bahwa bagan itu tidak mengalami perubahan dalam bentuk dasarnya. Namun setiap bagian dari bagan dapat mengalami perubahan. Perubahan itu paling baik dapat digambarkan sebagai pemecahan dalam bermacam potongan : telah dipertimbangkan bentuk-bentuk badan yang baru, sarana-sarana, alat-alat pemeliharaan, cara-cara perlindungan hukum, dan sebagainya yang semua itu lebih menyangkut secara konkrit pada berbagai tugas yang dari sudut proses politik diserahkan pada proses pemerintahan. Baiklah kita susun kembali bagan proses pemerintahan dan kemudian menggariskan secara sistematis bagian-bagian dari bagan itu:
0 Response to "Penelitian lapangan Hukum Administrasi Umum"
Post a Comment