Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum

Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum

Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara.

Dengan demikian, pengertian hukum administrasi umum dan hukum 'K administrasi khusus janganlah digaduhkan dengan silabus hukum administrasi seperti terdapat dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul 5UI

Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara yang menguraikan silabus HTP Umum dan HTP Khusus (lihat h. 14). Demikian juga silabus HTP berdasarkan kesepakatan para pengajar mata kuliah HTP dalam pertemuan Cibulan tahun 1973 yang juga membedakan HTP Khusus dan HTP Umum. Asal mulanya pengelompokan HTP umum dan khusus di Fakultas Hukum Universitas Airlangga bukanlah suatu pembagian yang didasarkan pada suatu kriteria hukum (administrasi) tetapi Itcinbagian tersebut sekedar pengelompokan dan penyebutan pembeda dalam rangka pembagian tugas mengajar.

Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut, yaitu hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum, uraian berikut akan mengetengahkan masing-masingnya dalam suatu sub paragraf tersendiri. Terlebih dahulu akan diketengahkan tentang hukum administrasi khusus dan disusul dengan uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang ada pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi khusus. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.

1.5.1 Penelitian lapangan hukum administrasi khusus


W.F. Prins mengemukakan bahwa perkembangan hukum administrasi bermula dari lapangan-lapangan khusus karena kebutuhan untuk mengatur lapangan-lapangan pekerjaan pemerintahan dalam bidang khusus tertentu. Lapangan khusus itu begitu luasnya sehingga W.F. Prins dalam uraiannyapun hanya mengadakan seleksi lapangan-lapangan khusus tertentu saja. Untuk jelasnya pendapat W.F. Prins tersebut dikutip sekedarnya.

Hukum Administrasi Negara tidak merupakan kegenapan yang lengkap dari peraturan yang jelas berpangkal pada beberapa pokok yang berlaku sekarang.

Hukum Administrasi Negara telah berkembang dengan agak tidak teratur, sejalan dengan keperluan untuk mengatur satu cabang pekerjaan pemerintahan (wajib militer, hukum kepolisian), atau berhubungan dengan keperluan untuk menyusun sesuatu segi kegiatan manusia (hukum perburuhan, hukum perikatan). Di bidang tersebut belakangan ini, selain danipada peraturan hukum administrasi negara, yang oleh pemer ah diawasi agar orang mentaatinya, acapkali terdapat pula aturan hukum perdata. Namun demikian, hukum seperti hukum perburuhan dan hukum perikatan ini biasanya suka digolongkan sebagai bagian luar biasa hukum administrasi negara.

Dalam rangka pembahasan buku ini tidak mungkin kiranya untuk membahas, walaupun selayang pandang, tentang semua kegiatan tersebut. Akan tetapi, baik juga kiranya, jika beberapa diantaranya kita bahas garis besarnya, terutama agar para peminat yang awam dapat lebih paham akan istilah dan bentuk yang dalam hal berikut ini akan kita bahas berulang kali.

Sebagai pokok tinjauan, kita pilih hukum agraria, hukum pertambangan dan hukum pencabutan hak atas tanah, yang kesemuanya penting sekali buat di Indonesia ini. Selanjutnya suatu kumpulan hukum lagi yang lazim digolongkan dalam hukum perdata, yakni perihal pengakuan dan pembubaran badan hukum. Tentang hukum pajak, yang menurut anggapan berbagai pengarang harus mempunyai kedudukan yang "berdiri sendiri", di luar hukum administrasi negara, dipersilakan membaca buku W.F. Prins yang berjudul : Het Belastingrecht in Indonesie. (W.F. Prins - R. Kosim, h. 25).

1 Response to "Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum"