Perkembangan hukum administrasi di Indonesia
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak Pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Oleh karena itu dapat disepakati bahwa, hukum administrasi dalam bentuk sangat awalnya sudah terlalu kuno, oleh karena pihak Pemerintah juga sejak dahulu kala telah bertanggungjawab atas penataan dan pengelolaan masyarakat secara lebih kurang.
Hukum administrasi dalam bentuk yang demikian ini nampaknya senantiasa merupakan "hukum administrasi luar biasa", yakni suatu hukum administrasi dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan tertentu, juga ketentuan-ketentuan pelaksanaan tambahan yang tertentu dan jika diperlukan beberapa yurisprudensi dalam suatu bidang konkrit yang terbatas dari urusan Pemerintah. Maka orang sudah melihat dalam pertengahan pertama dari abad ke-20 contoh-contoh hukum administrasi dalam bentuk aturan-aturan menurut undang-undang untuk mencegah rintangan, untuk melindungi monumen-monumen, untuk meningkatkan pembangunan perumahan yang baik, untuk meningkatkan keselamatan dalam situasi ketenagakeijaan, dan sebagainya. Hasilnya adalah suatu hukum administrasi yang sangat tersebar : dengan kata lain, timbullah berbagai macam hukum administrasi yang perlu disesuaikan dengan tugas Pemerintah yang akan dilaksanakan.
Dengan berkembangnya tugas-tugas Pemerintah itu, orang dapat melihat bahwa pada berbagai bidang urusan Pemerintah itu teijadi suatu penumpukan dari pengeluaran aturan dan keputusan-keputusan pemerintahan. Dengan demikian terjadi bidang-bidang hukum administrasi yang luar biasa yang merupakan lebih kurang sebagai yang berdiri sendiri; hukum perpajakan, hukum pencegahan atau hukum lingkungan, hukum pengaturan lapangan, dan seterusnya. Setiap bidang hukum administrasi mengenal undang-undangnya sendiri, pemberian aturan dan yurisprudensi yang selanjutnya diberlakukan, tetapi juga para praktisinya sendiri dan, dalam lingkungan universitas, mata kuliahnya sendiri. Setelah ini dalam paragraf 1.5.1. akan disampaikan suatu ikhtisar dari berbagai macam bidang hukum administrasi itu. Bidang-bidang tersebut kita sebutkan sebagai "bagian hukum administrasi yang luar biasa" atau "hukum administrasi khusus".
Sebagai lawan istilah "hukum administrasi luar biasa" kita kenal istilah "hukum administrasi umum". Sebegitu peranan pihak pemerintah menjadi lebih penting atas berbagai bidang sosial dan dengan demikian hukum administrasi khusus meningkat pada bidang-bidang itu dan menjadi tambah sulit, maka timbul kebutuhan untuk mempelajari unsur-unsur bersama dari hukum administrasi khusus itu dalam kaitannya satu sama lain. Oleh karena itu, di semua bidang urusan pemerintah kita temukan umpamanya "perizinan", dan pada setiap bidang timbul pertanyaan apakah suatu izin dapat "ditarik kembali". Penelitian unsur-unsur bersama dari bagian-bagian khusus hukum administrasi menuju kepada "hukum administrasi umum" : suatu kumpulan unsur umum yang ada kaitannya dengan segi-segi hukum publik dan tindakan pihak pemerintah. Unsur-unsur itu akan dibahas dalam paragraf 1.5.2.
Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja lumbuh di banyak negara. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa baru sejak Perang Dunia Kedua mulai berkembang hukum administrasi umum sebagai bagian dari ilmu hukum. Dapat dikatakan bahwa, perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut. Pada setiap taraf ditambahkan suatu faktor yang jangkauannya jauh.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri. Buku-buku diterbitkan yang menjelaskan bentuk-bentuk hukum bersama dan dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk itu membentuk suatu teori. Namun, perkembangan ilmiah itu sendiri tidaklah mencukupi untuk membuat hukum pemerintahan umum menjadi berkembang dengan bark. Memang telah muncul buku-buku pertama mengenai hukum pemerintahan umum.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi negara. Manakala pembuat undang-undang memutuskan untuk memberi kesempatan mengajukan banding pada seorang hakim administrasi negara terhadap keputusan-keputusan atas dasar sejumlah besar undang-undang, maka melalui yurisprudensi timbul suatu interpretasi (penafsiran) bersama atas unsur-unsur yang serupa dalam berbagai undang-undang. Maka ada pula kemungkinan bahwa, Hakim menganggap pemerintah terikat pada prinsip-prinsip etika pemerintahan yang tak tertulis; yang berakibatkan terjadinya suatu pola norma-norma bersama yang berlaku bagi pelaksanaan semua jenis nang dari instansi pemerintahan. Tanpa adanya suatu peradilan administrasi negara yang mencakup semuanya, perkembangan hukum pemerintahan umum akan tetap bernasib terbatas. Dengan diperkenalkannya peradilan administrasi negara dalam banyak hal sekaligus diberikan suatu dorongan yang besar terhadap pembentukan teori dalam bidang hukum pemerintahan umum.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat undang-undang memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan "pembuatan undang-undang umum , yakni aturan-
aturan sah yang dalam garis besarnya berlaku bagi pelaksanaan wewenang tertentu, dengan kata lain, yang berlaku untuk pelaksanaan wewenang atas dasar undang-undang yang sama sekali berlainan. Dengan demikian, di berbagai negara ada perundang-undangan umum dalam kasus memasuki rumah, mempersiapkan keputusan, memotivasi (mencari alasan bagi) keputusan, penetapan prosedur surat-surat keberatan dan banyak hal lain yang berlaku ecara bersamaan dengan semua bagian khusus dari hukum administrasi. Untungnya ialah bahwa semua warganegara, senantiasa mengetahui siapa pegawai dan alat pemerintahan, norma-norma mana yang berlaku.
Perkembangan perundang-undangan umum, memungkinkan pembangunan dari hukum administrasi umum secara mantap. Memang perundang-undangan menuju selanjutnya pada pembuatan aturan-aturan dan yurisprudensi. Ilmu pengetahuan akan dapat lebih memusatkan diri secara khusus kepada perundang-undangan umum itu.
Ketiga taraf perkembangan hukum administrasi umum yang tadi diuraikan itu biasanya dalam kurun waktu dilihat secara berturut-turut, namun hal itu tidak selalu demikian.
Jika kita memberlakukan ajaran-tiga-taraf itu pada hukum administrasi umum di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa dengan dibentuknya peradilan administrasi negara makatelah mulai dilaksanakan taraf yang kedua.
1.5 Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum
Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pengertian hukum administrasi umum dan hukum 'K administrasi khusus janganlah digaduhkan dengan silabus hukum administrasi seperti terdapat dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara yang menguraikan silabus HTP Umum dan HTP Khusus (lihat h. 14). Demikian juga silabus HTP berdasarkan kesepakatan para pengajar mata kuliah HTP dalam pertemuan Cibulan tahun 1973 yang juga membedakan HTP Khusus dan HTP Umum. Asal mulanya pengelompokan HTP umum ilun khusus di Fakultas Hukum Universitas Airlangga bukanlah suatu pembagian yang didasarkan pada suatu kriteria hukum (administrasi) tetapi Itcinbagian tersebut sekedar pengelompokan dan penyebutan pembeda dalam rangka pembagian tugas mengajar.
Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut, yaitu hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum, uraian berikut akan mengetengahkan masing-masingnya dalam suatu sub paragraf tersendiri. Terlebih dahulu akan diketengahkan tentang hukum administrasi khusus dan disusul dengan uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang ada pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi khusus. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
Dengan berkembangnya tugas-tugas Pemerintah itu, orang dapat melihat bahwa pada berbagai bidang urusan Pemerintah itu teijadi suatu penumpukan dari pengeluaran aturan dan keputusan-keputusan pemerintahan. Dengan demikian terjadi bidang-bidang hukum administrasi yang luar biasa yang merupakan lebih kurang sebagai yang berdiri sendiri; hukum perpajakan, hukum pencegahan atau hukum lingkungan, hukum pengaturan lapangan, dan seterusnya. Setiap bidang hukum administrasi mengenal undang-undangnya sendiri, pemberian aturan dan yurisprudensi yang selanjutnya diberlakukan, tetapi juga para praktisinya sendiri dan, dalam lingkungan universitas, mata kuliahnya sendiri. Setelah ini dalam paragraf 1.5.1. akan disampaikan suatu ikhtisar dari berbagai macam bidang hukum administrasi itu. Bidang-bidang tersebut kita sebutkan sebagai "bagian hukum administrasi yang luar biasa" atau "hukum administrasi khusus".
Sebagai lawan istilah "hukum administrasi luar biasa" kita kenal istilah "hukum administrasi umum". Sebegitu peranan pihak pemerintah menjadi lebih penting atas berbagai bidang sosial dan dengan demikian hukum administrasi khusus meningkat pada bidang-bidang itu dan menjadi tambah sulit, maka timbul kebutuhan untuk mempelajari unsur-unsur bersama dari hukum administrasi khusus itu dalam kaitannya satu sama lain. Oleh karena itu, di semua bidang urusan pemerintah kita temukan umpamanya "perizinan", dan pada setiap bidang timbul pertanyaan apakah suatu izin dapat "ditarik kembali". Penelitian unsur-unsur bersama dari bagian-bagian khusus hukum administrasi menuju kepada "hukum administrasi umum" : suatu kumpulan unsur umum yang ada kaitannya dengan segi-segi hukum publik dan tindakan pihak pemerintah. Unsur-unsur itu akan dibahas dalam paragraf 1.5.2.
Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan baru saja lumbuh di banyak negara. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa baru sejak Perang Dunia Kedua mulai berkembang hukum administrasi umum sebagai bagian dari ilmu hukum. Dapat dikatakan bahwa, perkembangan hukum (pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut. Pada setiap taraf ditambahkan suatu faktor yang jangkauannya jauh.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri. Buku-buku diterbitkan yang menjelaskan bentuk-bentuk hukum bersama dan dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk itu membentuk suatu teori. Namun, perkembangan ilmiah itu sendiri tidaklah mencukupi untuk membuat hukum pemerintahan umum menjadi berkembang dengan bark. Memang telah muncul buku-buku pertama mengenai hukum pemerintahan umum.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan diperkenalkannya peradilan administrasi negara. Manakala pembuat undang-undang memutuskan untuk memberi kesempatan mengajukan banding pada seorang hakim administrasi negara terhadap keputusan-keputusan atas dasar sejumlah besar undang-undang, maka melalui yurisprudensi timbul suatu interpretasi (penafsiran) bersama atas unsur-unsur yang serupa dalam berbagai undang-undang. Maka ada pula kemungkinan bahwa, Hakim menganggap pemerintah terikat pada prinsip-prinsip etika pemerintahan yang tak tertulis; yang berakibatkan terjadinya suatu pola norma-norma bersama yang berlaku bagi pelaksanaan semua jenis nang dari instansi pemerintahan. Tanpa adanya suatu peradilan administrasi negara yang mencakup semuanya, perkembangan hukum pemerintahan umum akan tetap bernasib terbatas. Dengan diperkenalkannya peradilan administrasi negara dalam banyak hal sekaligus diberikan suatu dorongan yang besar terhadap pembentukan teori dalam bidang hukum pemerintahan umum.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat undang-undang memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk mengadakan "pembuatan undang-undang umum , yakni aturan-
aturan sah yang dalam garis besarnya berlaku bagi pelaksanaan wewenang tertentu, dengan kata lain, yang berlaku untuk pelaksanaan wewenang atas dasar undang-undang yang sama sekali berlainan. Dengan demikian, di berbagai negara ada perundang-undangan umum dalam kasus memasuki rumah, mempersiapkan keputusan, memotivasi (mencari alasan bagi) keputusan, penetapan prosedur surat-surat keberatan dan banyak hal lain yang berlaku ecara bersamaan dengan semua bagian khusus dari hukum administrasi. Untungnya ialah bahwa semua warganegara, senantiasa mengetahui siapa pegawai dan alat pemerintahan, norma-norma mana yang berlaku.
Perkembangan perundang-undangan umum, memungkinkan pembangunan dari hukum administrasi umum secara mantap. Memang perundang-undangan menuju selanjutnya pada pembuatan aturan-aturan dan yurisprudensi. Ilmu pengetahuan akan dapat lebih memusatkan diri secara khusus kepada perundang-undangan umum itu.
Ketiga taraf perkembangan hukum administrasi umum yang tadi diuraikan itu biasanya dalam kurun waktu dilihat secara berturut-turut, namun hal itu tidak selalu demikian.
Jika kita memberlakukan ajaran-tiga-taraf itu pada hukum administrasi umum di Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa dengan dibentuknya peradilan administrasi negara makatelah mulai dilaksanakan taraf yang kedua.
1.5 Lapangan Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum
Yang dimaksudkan dengan lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang dimaksudkan dengan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), undang-undang peradilan tata usaha negara.
Dengan demikian, pengertian hukum administrasi umum dan hukum 'K administrasi khusus janganlah digaduhkan dengan silabus hukum administrasi seperti terdapat dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto yang berjudul Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara yang menguraikan silabus HTP Umum dan HTP Khusus (lihat h. 14). Demikian juga silabus HTP berdasarkan kesepakatan para pengajar mata kuliah HTP dalam pertemuan Cibulan tahun 1973 yang juga membedakan HTP Khusus dan HTP Umum. Asal mulanya pengelompokan HTP umum ilun khusus di Fakultas Hukum Universitas Airlangga bukanlah suatu pembagian yang didasarkan pada suatu kriteria hukum (administrasi) tetapi Itcinbagian tersebut sekedar pengelompokan dan penyebutan pembeda dalam rangka pembagian tugas mengajar.
Untuk menelaah masing-masing bidang hukum administrasi tersebut, yaitu hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum, uraian berikut akan mengetengahkan masing-masingnya dalam suatu sub paragraf tersendiri. Terlebih dahulu akan diketengahkan tentang hukum administrasi khusus dan disusul dengan uraian tentang hukum administrasi umum. Urutan demikian didasarkan atas kenyataan bahwa yang ada pertama adalah lapangan-lapangan hukum administrasi khusus. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
0 Response to "Perkembangan hukum administrasi di Indonesia"
Post a Comment