Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah

Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah
Dalam arti sejarah istilah sumber hukum punya dua makna :

-    sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu;

-    sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurut undang-undang.

Bagi para sejarawan hukum hal yang terutama penting adalah sumber pertama. Yang dimaksud ialah dokumen-dokumen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah dan sebagainya.

Bagi para ahli hukum pemerintahan dewasa ini, sumber historis (yang dari sejarah) terutama yang dipentingkan. Yang mana sumber sejarah yang lebih dalam dari suatu undang-undang administrasi tertentu ? Jika ditanyakan lebih tajam : sistem hukum mana yang telah membuat pembuat undang-undang memperoleh inspirasi (dorongan semangat) dalam menyusun suatu undang-undang, atau apakah tadinya seorang Hakim memperoleh inspirasi dalam saat menciptakan suatu arah tertentu dalam yurisprudensi ? Di samping itu pihak sarjana hukum administrasi harus pula menjawab sendiri persoalan:

dimana kiranya tempat-tempat asal dari sumber-sumber tersebut ? Yang mana sumber-sumber publikasinya ? (Di sini ikhtisar dari tempat-tempat ditemukannya hukum pemerintahan di Indonesia, jadi petunjuk jalan dalam itan-penerbitan resmi, buku-buku yang terpenting, dan sebagainya).

0 Response to "Sumber Hukum dalam Pengertian Sejarah"

Post a Comment