Tertib Hukum Dan pembinaan hukum

A. PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah bardasarkan atas landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang ter­kandung pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cifia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan me­nampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pernbinaan kesatuan bangsa, sekaligus berfungsi se­bagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh. Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan :
a. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memper­hatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.  Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsi­nya masing-masing.
c.   Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang­Undang Dasar 1945. 
 
1029

Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang khususnya untuk pembangunan hukum nasional berarti bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasi­onal yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan tertib hukum dan pembinaan hukum dalam tahun 1973,/74 sampai, dengan 1977/78 telah dilakukan kegiatan-kegiatan dengan landasan kebijaksanaan sabagai berikut :
1. Langkah-lamgkah kegiatan dalam tahun 1973 /74 sampai dengan 1977/78 merupakan perluasan, peningkatan ataupun pemantapan dari berbagai usaha pembangunan hukum selama tahun-tahun sebelumnya yang telah diletakkan landasannya sejak pelaksana­stan Repelita I.
2. Apabila di dalam Repelita I pembinaan di bidang hukum di­arahkan untuk usaha-usaha penataan kembali kerangka hukum dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, maka dalam Repelita II yaitra sejak tahun 1974/75 usaha diarahkan pada pengadaan perangkat hukum yang berupa ber­bagai peratwran perundang-undangan yang berhubumgan dengan kehidupan perekonomnan, sosial-budaya dan iingkungan hidup serta keadaan alam.
3. Dalam rangka pembinaan hukum nasional, diusahakan partisi­pasi masyarakat secara lebih intensif, khususnya lembaga peneli­tian hukum pada universitas-universitas, lembaga-lembaga Peme­rintah, kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak dalam bidang hukum.
1030
 
4. Dalam rangka penegakan tertib hukum diusahakan pemantapan sistim koordinasi serta penyenasian tugas-tugas antara instansi penegak hukum, khususnya yang menyangkut penyidikan, peme- riksaan pendahuluan, penuntutan dan pelaksanaan putusan. Ke­cuali itu usaha penegakan hukum meliputi juga kegiatan untuk meningkatkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak-penegaknya.

8.
5. Pada hakekatnya pembinaan hukum dan perundang-undangan dalam rangka pembaharwam hukum terutama ditempuh melalui perancangan perundang-undangan di samping pembentukan yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Penyusunan pro­gram perundang-undangan disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi, khususnya dalam bidang pertanian, perindustrian dan perdagangan. Di samping hal-hal tersebut diasahakan penyu­sunan kodifikasi hukum nasianal yang meliputi hukum pidana, hukum perdata dan acara pidana dan hukum acara perdata. Demikian pula dilakukan penelitian-penelitian hukum dan per­temuan ilmiah serta peningkatan hubungan kerjasama di bidang hukum khususnya dengan negara-negara Asean.
6. Di bidang pembinaan peradilan diusahakan agar proses peradilan dapat terselenggara cepat dengan biaya ringan dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua warga masyarakat. Pengambilan ke­putusan pengadilan didasarkan atas hukum dan keyakinan hakim dengan jaminan kebebasannya.
7. Dalam pelaksanaan putusan pidana dikembangkan sistim pema­syarakatan yang bersifat mendidik dan lebih berperikemanusia­an dengan tetap memperhatikan segi-segi keamanannya. Sehu­bungan dengan tugas kemasyarakatan dan pengentasan anak diperhatikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai usaha­usaha pemasyarakatan dan pendidikan anak oleh keluarga yang bersangkutan.
Penyelenggaraan administrasi urusan hukum yang berkenaan dengan perizinan-perizinan ditertibkan melalui perbaikan orga­nisasi dan ketatalaksanaannya. Penyempurnaan dan penertiban urusan perizinan terutama ditujukan di bidang urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia usaha seperti urusan badan hukum, pendaftaran merek dan patent.
1031
 
9. Di samping itu diusahakan memperlancar penyelesaian urusan perdata, menyelenggarakan pengurusan yang lebih saksama mengenai urusan kewarganegaraan dan memantapkan urusan pemberian jaminan hak cipta.

10. Demikian pula ditertibkan pelayanan urusan keimigrasian. Dalam rangka penertiban administrasi urusan hukum sebagai-mana tersebut terdahulu diusahakan meniadakan pungutan-pu­ngutan yang tidak sah.
11. Dalam rangka untuk mendukung pembangunan di bidang hukum yang secara fungsionil dikaitkan dengan segi-segi pembentukan dan perancangan, penegakan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi urusan hukum maka diperlukan tenaga-tenaga ahli hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun dan memiliki ketrampilan, daya kreasi, rasa tang­gungjawab serta pengabdian pada kepentingan umum, penegakan hukum dan keadilan.
12. Dalam rangka memenuhi tenaga-tenaga ahli hukum tersebut, diusahakan pembaharuan pendidikan hukum yang bertujuan menghasilkan lulusan-lulusan sarjana hukum yang memenuhi persyaratan. dan kwalitas sebagaimana disebutkan terdahulu. Di samping itu perlu peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang diusahakan melalui penyuluhan hukum.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN 1973/74 -1977/78
1. Pembinaan Hukum
Program pembangunan bidang hukum disesuaikan dengan tahap perkembangan masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
Penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah selesai atau dipersiapkan naskah rancangannya dalam tahun 1973/74 sam­pai dengan 1977/78 adalah sebagai berikut:
Rancangan Undang-undang yang sudah disahkan menjadi Undang­undang berjumlah 36 buah, yaitu:
1032
 
(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Konti­nen Indonesia.

(2)   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pe­merintah R.I. terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
(3)     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973 / 74.
(4)   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/73.
(5)   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemerik­sa Keuangan.
(6)   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Perjanjian An­tara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Ter­tentu antara Indonesia dan Papua New Guinea.
(7)     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Pene­tapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singa­pura.
(8)     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(9)     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pen­-dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/75.
(10)   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/74.
(11) Undang-undang. NQmor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
(12)   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(13)   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-keten­tuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
(14)   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(15)   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.


1033
 

(16)  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerin­tah Malaysia mengenai Ekstradisi.
(17)   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN.RI. Tahun 1971 Nomor 76 TLN.RI. Nomor 2971).
(18)   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
(19) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pen­   dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(20)     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ta­hun Anggaran 1974 / 75.
(21)   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
(22) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(23)   Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Perubahan Un­dang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat, Dewan Perwa­kilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(24)   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/77.
(25) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Mon­treal 1971.
(26) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pa-sal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewar­ganegaraan Republik Indonesia.
1034
 
(27)   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa pasal Dalam Kitab Undang-undang  Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Keten-

tuan. Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
(28)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(29)  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan per­janjian Persahabatan dan Kerjasama Di Asia Tenggara.
(30)  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pe- nyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
(31)  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Me­ngubahnya.
(32)  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(33)  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philipina serta Protokol.
(34) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Internasional (International Telecommunication Convention) Malaga Torremolinos, 1973.
(35) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Penda­patan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/78.
(36) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ta­hun Anggaran 1976/77.
Rancangan perundang-undangan yang teiah selesai disusun ber­jumlah 16 buah Rancangan Undang undang (RUU) dan 20 buah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yaitu :
(1) Rancangan Undang-undang tentang Desa.
(2) Rancangan Undang-undang tentang Tata Guna Tanah.
(3) Rancangan Undang-undang tentang Acara Peradilan Agama.
1035
 
(4) Rancangan Undang-undang tentang Peradilan Agama.

(5)  Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian.
(6)   Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bina Kota.
(7)   Rancangan Undang-undang tentang Jalan.
(8)   Rancangan Undang-undang tentang Metrologi Legal.
(9)   Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hu-kum Acara Pidana dalam Lingkungan Peraddlan Umum dan Mahkamah Agung.
(10)  Rancangan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
(11)  Rancangan Undang-undang tentang Daftar Perusahaan.
(12)  Rancangan Undang-undang tentang Ratifikasi Perjapjian Inter­nasional.
(13)  Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Wina. Mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionilnya Cara Memperoleh Kewarganegaraan.
(14)  Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
(15)  Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil.
(16)  Rancangan Undang-undang tentang Bantuan Hukum.
(17)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Perse­roan Terbatas.
(18)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang­undang Bantuan Hukum.
(19)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Air Mi-num.
(20)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Teknik Penyehatan. Air Minum.
(21)  Rancangan Peraturan Pamerintah tentang Teknik Penyehatan Air Buangan.
1036
 
(22)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kembali Pungutan Bea Balik Nama atas Perjanjian Pemindahan/Pemi-

Tikan Harta tetap sebagaiariana diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama 1924.
(23) Rancangan Peraturan Perrierintah tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
(24) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pe- gawai Negeri Sipil.
(25) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
26)  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Puskesmas.
(27) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 14 tahun 1970.
(28) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan bentuk P.N. Bio Farma dan Pabrik Farmasi.
(29) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Kesehatan.
(30) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Turunan SI. Satuan Tambahan SI dan Satuan lain di luar yang berlaku.
(31) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Meter Standar Nasio­nal, Kilogram Standar Nasional dan Susunan.
(32) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Organi­sasi Tata Kerja Dewan Standar Nasional.
(33) Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Tata Cara Pengurusan, Penyimpanan, Pemeliharaan dan Pemakaian Meter Standar Nasional dan Kilogram Standar Nasional.
(34) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan.
(35) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang-barang yang Diperdagangkan.
(36) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendadian Pence­maran Air.
1037
 
Di samping itu telah disusun bahan-bahan hasil kerja sama dengan dunia universitas dan tenaga ahli tentang berbagai masalah pokok yang perlu disusun perundang-undangannya sejumlah 25 buah (naskah akademis) yaitu tentang 1. Keselamatan Peiayaran; 2. Wajib Uji Pro-­

duksi; 3. Karantina Darat, Laut dan Udara; 4. Hypotik Kapal Laut dan Kapal Udara; 5. Peradilan Administrasi; 6. Pengangkutan Udara; 7. Kawasan Industri; 8. Gangguan; 9. Pertanian Pangan; 10. Peng­awasan Industri Alat Pertanian; 11. Perikanan; 12. Pelabuhan Per-ikanan; 13. Wajib Uji Produksi Bidang Bahan Bangunan; 14. Tata Guna Tanah dan Pemukiman; 15 Hypotik Umum; 16. Pergudangan; 17. Pengerahan Tenaga Kerja; 18. Koperasi dan Pemasaran Perikan­an; 19. Asuransi Buruh Swasta; 20. Perlindungan Industri Dalam Negeri : 21. Kedokteran Kehakiman; 22. Asuransi Pelayaran Laut; 23. Perlindungan Sumber Hayati Dalam Laut; 24. Arbitrage dan 25. Sewa Menyewa Perumahan.
Dalam rangka pembinaan hukum telah dilaksanakan 56 buah penelitian sebagai hasil kerja sama dengan berbagai universitas dan badan-badan penelitian ladnnya antara lain di bidang:
(1) Hukum Dagang, khususnya mengenai hukum kontrak, bentuk­bentuk perusahaan, bentuk-bentuk pertanggungan, hypotik kapal laut dan kapal udara. Demikian pula di bidang pengang­kutan darat, laut dan udara serta wesel dan cek.
(2) Lembaga Hukum Adat, khususnya di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan di Sulawesi Selatan, Utara dan di Kepulauan Maluku. Di samping itu juga diadakan inventarisasi hukum posi-tip adat dan inventarisasi hukum positip tertulis.
(3) Hukum Pidana, terutama yang berhubungan dengan perkem­bangan delik khusus dalam masyarakat yang menjalani proses madernisasi.
(4) Hukum Acara Perdata, khususnya mengenai masalah seberapa jauh HIR masih dapat digunakan sebagai bahan pembentukan Hukum Acara Perdata Nasional dan ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional yang penting bagi pembinaan hukum Acara Perdata Nasional.
(5) Pembaharuan sistim pendidikan hukum, khususnya yang ber­hubungan dengan pembaharuan kurikulum fakultas hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembinaan hukum nasional.

1038


(6)    Hukum Laut Publik, khususnya mengenai hukum keselamatan pelayaran dan hukum perikanan.
(7)    Pembakuan Istilah Hukum dan penyusunan Compendium Hukum Perdata.
(8)  Hukum Udara, khususnya mengenai sistim pertanggung-jawab­an pengangkutan udara Indonesia menurut hukum positip dan pelaksanaannya, ketentuan konvensi internasional mengenai per­tanggung-jawaban pengangkutan udara yang sudah dan belum berlaku dalam perundang-undangan Indonesia.
(9)  Aspek-aspek so6ial-budaya yang mempengaruhi masalah hukum dan kependudukan di Indonesia.
(10) Peranan dan fungsi profesi hukum dalam pembinaan hukum.
(11)  Badan-badan peradilan di Indonesia.
(12)  Tentang Patent.
(13) Penyusunan program perundang-undangan nasional secara me­nyeluruh dan tatacara penyusunan RUU.
(14)  Bukuni Perdata Internasional Indonesia dan konvensi-konvensi hukum, perdata internasional.
(15)  Hukum pertambangan.
(16)  Aspek-aspek hukum pembinaan kota dan daerah.
(17)  Perundang-undangan bidang penanaman modal.
(18)  Masalah kewarganegaraan golongan Cina khususnya di Kali­mantan Barat.
(19) Perjanjian bilateral, khususnya dengan RRC dan peninjauan peraturan kerjasama antara Indonesia - RRC.
(20)  Lembaga-lembaga Arbitrage di Indonesia.
(21)  Lembaga-lembaga Hukum Islam di Indonesia.
(22) Tentang status orang asing di Indonesia.
(23)  Tentang pertumbuhan kesadaran hukum.
1039
 
Pertemuan ilmigh (lokakarya, seminar, simposium) di berbagai bidang, hukum telah diselenggarakan 32 kali (dengan rencana 9 kali lagi dalam tahun 1978/79) yang meliputi pokok-pokok masalah se­bagai berikut :

(1) Lokakarya Penyusunan Pola Nasional dalam Bidang Penelitian Hukum.
(2)  Lokakarya persiapan penyusunan Sarana Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum.
(3)  Lokakarya Evaluasi Sistim Pemasyaraltatan.
(4)  Seminar Hukum AdatPHukum yang hidup dalam Masyarakat.
(5)  Simposium Sejarah Hukum.
(6)  Simposium Bahasa Hukum.
(7)  Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat yang sedang dalam masa transisi.
(8)  Simposium Pengaruh Kebudayaan terhadap Hukum Pidana (delik khusus).
(9) Simposium Peranan Pendidikan dan Pambinaan Profesi Hukum.
(10) Simposium Peradilan Administrasi.
(11) Seminar Bantuan Hukum.
(12) Seminar Hak Cipta.
(13) Simposium Pengaruh timbal-balik berlakunya hukum positip dan kenyataan masyarakat.
(14) Seminar segl hukum dari pengelolaan lingkunggn hidup.
(15) Seminar segi-segi hukum pembangunan dan kependudukan.
(16) Seminar Hak Patent.
(17) Seminar tentang Merek.
(18) Lokakarya Pola Umum perencanaan hukum dan Perundang­undangan.
(19) Lokakarya sistim penemuan kembdli peraturan Perundang­-undangan.
(20) Lokakarya Evaluasi BISPA.
(21) Simposium Hukum Perburuhan Indonesia.
(22) Simposium Hukum Perindustrian.
(23)   Lokakarya Penyusuran Legislatif Program.
1040

(24)  Seminar tentang hypotik dan Lemaga-lembaga jaminan lain-nya.
(25)  Lokakarya tentang,Peradilan Anak.
(26)  Evaluasi Pelaksanaan Program pembaharuan pendidikan
hukum.
(27) UUPA dan kedudukan tanah adat dewasa ini.
(28)  Segi-segi hukum pembinaan Kota dan Daerah.
(29)  Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional.
(30)  Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara di Indonesia.
(31)  Lokakarya Sistim Penyebar-luasan Peraturan Perundang-undang-an R.I.

(32)  Lokakarya Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dalam Tabel XVIII-1 nampak secara ringkas perkembangan kegiatan-kegiatan perencanaan hukum dan Perundang-undangan.
Usaha inventarisasi yurisprudensi dilakukan. sejak tahun 1974 dengan m ngadakan kerja-sama antara pengadilan-pengadilan tinggi dengan 14 fakultas hukum negeri setempat.
Melalui kerja sama yang dimulai tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 itu telah berhasil dikumpulkan dan dihimpun 3.464 putusan pengadilan perkara perdata dan 2.586 putusan pengadilan perkara pidana, penjilidan yurisprudensi sebanyak 14.550 eksemplar buku perkara perdata dan 14.530 eksemplar buku perkara pidana serta pencetakan 41.000 kartu indeks.
Mengenai hukum laut, usaha-usaha telah dilakukan dalam rangka melanjutkan perjuangan dan kemantapan pengakuan Wawasan Nu santara di forum-forum regional dan internasional serta pengisian Wawasan Nusantara dengan pengetrapan prinsip-prinsipnya ke dalam tata hukum nasional.
1041
 
Disamping itu dilakukan pula 20 buah publikasi hukum yaitu 8 buah himpunan peraturan-peraturan antara lain mengenai himpunan peraturan kewarganegaraan, Undang-undang perubahan kitab Undang,undang hukum, pidana, tindak pidana ekonomi, peraturan dan bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan tentang

0 Response to "Tertib Hukum Dan pembinaan hukum"

Post a Comment