A. PENDAHULUAN
Garis-garis Besar
Haluan Negara menegaskan pembangunan di bidang
hukum dalam negara hukum Indonesia adalah bardasarkan atas landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang terkandung
pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cifia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan bidang
hukum harus mampu mengarahkan dan menampung
kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut
tingkat kemajuan pembangunan di
segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pernbinaan kesatuan bangsa, sekaligus
berfungsi sebagai sarana menunjang
perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh. Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan :
a. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan
hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta
unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran
hukum dalam masyarakat.
b. Menertibkan fungsi
lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c.
Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Memupuk kesadaran
hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum,
keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum
sesuai dengan UndangUndang Dasar
1945.
1029
Wawasan dalam
mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang khususnya
untuk pembangunan hukum nasional berarti
bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
Dalam rangka
pelaksanaan pembangunan tertib hukum dan pembinaan
hukum dalam tahun 1973,/74 sampai, dengan 1977/78 telah dilakukan
kegiatan-kegiatan dengan landasan kebijaksanaan sabagai berikut :
1. Langkah-lamgkah kegiatan dalam tahun 1973 /74 sampai dengan
1977/78 merupakan perluasan, peningkatan
ataupun pemantapan dari berbagai usaha
pembangunan hukum selama tahun-tahun sebelumnya
yang telah diletakkan landasannya sejak pelaksanastan Repelita I.
2. Apabila di
dalam Repelita I pembinaan di bidang hukum diarahkan untuk usaha-usaha penataan kembali kerangka hukum dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, maka dalam
Repelita II yaitra sejak tahun 1974/75 usaha diarahkan pada pengadaan perangkat hukum yang berupa berbagai peratwran perundang-undangan yang berhubumgan dengan kehidupan perekonomnan, sosial-budaya dan iingkungan hidup serta keadaan alam.
3. Dalam rangka pembinaan hukum
nasional, diusahakan partisipasi masyarakat
secara lebih intensif, khususnya lembaga penelitian hukum pada universitas-universitas, lembaga-lembaga Pemerintah, kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak dalam bidang
hukum.
|
8.
|
5. Pada hakekatnya pembinaan hukum dan perundang-undangan dalam
rangka pembaharwam hukum terutama ditempuh melalui perancangan
perundang-undangan di samping pembentukan yurisprudensi
dan pendapat para ahli hukum. Penyusunan program perundang-undangan
disesuaikan dengan perkembangan sosial
ekonomi, khususnya dalam bidang pertanian, perindustrian dan perdagangan. Di
samping hal-hal tersebut diasahakan penyusunan kodifikasi hukum nasianal yang meliputi hukum pidana, hukum perdata dan acara pidana dan hukum acara
perdata. Demikian pula dilakukan
penelitian-penelitian hukum dan pertemuan
ilmiah serta peningkatan hubungan kerjasama di bidang hukum khususnya
dengan negara-negara Asean.
6. Di bidang pembinaan peradilan diusahakan agar proses peradilan
dapat terselenggara cepat dengan biaya ringan dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua warga masyarakat. Pengambilan keputusan pengadilan didasarkan atas hukum dan keyakinan hakim dengan jaminan kebebasannya.
7. Dalam pelaksanaan putusan pidana dikembangkan sistim
pemasyarakatan yang bersifat mendidik dan lebih berperikemanusiaan dengan
tetap memperhatikan segi-segi keamanannya. Sehubungan dengan tugas kemasyarakatan dan pengentasan anak diperhatikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai usahausaha pemasyarakatan dan pendidikan anak oleh keluarga yang bersangkutan.
Penyelenggaraan administrasi urusan hukum yang berkenaan dengan
perizinan-perizinan ditertibkan melalui perbaikan organisasi
dan ketatalaksanaannya. Penyempurnaan dan penertiban urusan perizinan terutama ditujukan di bidang
urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia usaha seperti urusan badan hukum,
pendaftaran merek dan patent.
|
10. Demikian pula
ditertibkan pelayanan urusan keimigrasian. Dalam rangka penertiban administrasi
urusan hukum sebagai-mana tersebut terdahulu diusahakan meniadakan pungutan-pungutan
yang tidak sah.
11. Dalam rangka
untuk mendukung pembangunan di bidang hukum yang secara fungsionil dikaitkan
dengan segi-segi pembentukan dan perancangan, penegakan, pelaksanaan dan
penyelenggaraan administrasi urusan hukum maka diperlukan tenaga-tenaga ahli
hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun dan memiliki
ketrampilan, daya kreasi, rasa tanggungjawab serta
pengabdian pada kepentingan umum, penegakan hukum
dan keadilan.
12. Dalam rangka
memenuhi tenaga-tenaga ahli hukum tersebut, diusahakan pembaharuan
pendidikan hukum yang bertujuan menghasilkan lulusan-lulusan sarjana hukum yang memenuhi persyaratan. dan
kwalitas sebagaimana disebutkan terdahulu. Di samping itu perlu peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang
diusahakan melalui penyuluhan hukum.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
1973/74 -1977/78
1. Pembinaan Hukum
Program pembangunan bidang hukum
disesuaikan dengan tahap perkembangan
masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
Penyusunan
peraturan perundang-undangan yang telah selesai atau dipersiapkan naskah rancangannya dalam tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 adalah sebagai berikut:
Rancangan Undang-undang yang sudah
disahkan menjadi Undangundang berjumlah
36 buah, yaitu:
|
(2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang Persetujuan Pemerintah R.I. terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
(3) Undang-undang Nomor 3 Tahun
1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1973 / 74.
(4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973
tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1972/73.
(5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973
tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1973
tentang Perjanjian Antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas
Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea.
(7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Singapura mengenai Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
(8) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(9) Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pen-dapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/75.
(10) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang
Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1973/74.
(11) Undang-undang. NQmor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
(12) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah.
(13) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
(14) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian.
(15) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
|
(16) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
mengenai Ekstradisi.
(17) Undang-undang Nomor 10 Tahun
1974 tentang Perubahan Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (LN.RI.
Tahun 1971 Nomor 76 TLN.RI. Nomor 2971).
(18) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan.
(19) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pen dapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(20) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974 / 75.
(21) Undang-undang Nomor 3 Tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
(22) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(23) Undang-undang Nomor 5 tahun
1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16
Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(24) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1976 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/77.
(25) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan
Montreal 1971.
(26) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pa-sal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
|
tuan. Perundang-undangan Pidana Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
(28) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/76.
(29) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang
Pengesahan perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama Di Asia Tenggara.
(30) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1976 tentang Pengesahan Pe- nyatuan Timor
Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
(31) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
(32) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
(33) Undang-undang Nomor 10 Tahun
1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Philipina serta Protokol.
(34) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Internasional (International Telecommunication Convention)
Malaga Torremolinos, 1973.
(35) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/78.
(36) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1977 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/77.
Rancangan
perundang-undangan yang teiah selesai disusun berjumlah 16 buah Rancangan Undang undang (RUU) dan 20 buah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yaitu :
(1) Rancangan Undang-undang tentang Desa.
(2) Rancangan Undang-undang tentang Tata Guna Tanah.
(3) Rancangan Undang-undang tentang Acara Peradilan Agama.
|
(5) Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian.
(6) Rancangan Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Bina Kota.
(7) Rancangan
Undang-undang tentang Jalan.
(8)
Rancangan Undang-undang tentang Metrologi Legal.
(9)
Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hu-kum Acara Pidana dalam Lingkungan Peraddlan Umum dan Mahkamah Agung.
(10) Rancangan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
(11) Rancangan Undang-undang tentang Daftar Perusahaan.
(12) Rancangan Undang-undang tentang
Ratifikasi Perjapjian Internasional.
(13) Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Wina. Mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionilnya Cara Memperoleh Kewarganegaraan.
(14) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
(15) Rancangan Undang-undang tentang Catatan Sipil.
(16) Rancangan Undang-undang tentang Bantuan Hukum.
(17) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Perseroan Terbatas.
(18) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Undangundang Bantuan Hukum.
(19) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Air Mi-num.
(20) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Teknik Penyehatan. Air Minum.
(21) Rancangan Peraturan Pamerintah
tentang Teknik Penyehatan Air Buangan.
|
Tikan Harta tetap sebagaiariana diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama 1924.
(23) Rancangan Peraturan Perrierintah
tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
(24) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Asuransi Sosial Pe- gawai Negeri Sipil.
(25) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pendirian Perum. Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil.
26) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Puskesmas.
(27) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 14 tahun 1970.
(28) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan bentuk P.N. Bio Farma
dan Pabrik Farmasi.
(29) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Kesehatan.
(30) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Turunan SI. Satuan Tambahan SI dan Satuan lain di luar yang berlaku.
(31) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Meter Standar Nasional, Kilogram Standar Nasional dan Susunan.
(32) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dewan Standar Nasional.
(33) Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Tata
Cara Pengurusan, Penyimpanan, Pemeliharaan dan Pemakaian Meter
Standar Nasional dan Kilogram Standar
Nasional.
(34) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan.
(35) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Barang-barang yang Diperdagangkan.
(36) Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pengendadian Pencemaran Air.
|
duksi; 3.
Karantina Darat, Laut dan Udara; 4. Hypotik Kapal Laut dan Kapal Udara; 5. Peradilan Administrasi; 6. Pengangkutan Udara; 7. Kawasan Industri; 8. Gangguan; 9. Pertanian Pangan; 10. Pengawasan
Industri Alat Pertanian; 11. Perikanan; 12. Pelabuhan Per-ikanan; 13. Wajib Uji
Produksi Bidang Bahan Bangunan; 14. Tata Guna Tanah
dan Pemukiman; 15 Hypotik Umum; 16. Pergudangan; 17. Pengerahan Tenaga Kerja;
18. Koperasi dan Pemasaran Perikanan; 19. Asuransi Buruh Swasta; 20.
Perlindungan Industri Dalam Negeri : 21. Kedokteran Kehakiman; 22. Asuransi
Pelayaran Laut; 23. Perlindungan Sumber Hayati Dalam
Laut; 24. Arbitrage dan 25. Sewa Menyewa
Perumahan.
Dalam rangka
pembinaan hukum telah dilaksanakan 56 buah penelitian
sebagai hasil kerja sama dengan
berbagai universitas dan badan-badan penelitian ladnnya antara lain di
bidang:
(1) Hukum Dagang, khususnya mengenai
hukum kontrak, bentukbentuk perusahaan, bentuk-bentuk pertanggungan, hypotik
kapal laut dan kapal udara. Demikian pula di bidang pengangkutan darat, laut dan udara serta wesel dan cek.
(2) Lembaga Hukum Adat, khususnya di
Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan di Sulawesi Selatan, Utara dan di Kepulauan Maluku. Di samping itu juga diadakan inventarisasi
hukum posi-tip adat dan inventarisasi
hukum positip tertulis.
(3) Hukum Pidana, terutama yang
berhubungan dengan perkembangan delik
khusus dalam masyarakat yang menjalani proses madernisasi.
(4) Hukum Acara Perdata, khususnya
mengenai masalah seberapa jauh HIR masih
dapat digunakan sebagai bahan pembentukan Hukum Acara
Perdata Nasional dan ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional yang penting bagi pembinaan hukum Acara Perdata Nasional.
(5) Pembaharuan sistim pendidikan hukum, khususnya yang berhubungan dengan pembaharuan kurikulum fakultas hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembinaan hukum nasional.
1038
(6) Hukum Laut Publik, khususnya mengenai hukum keselamatan pelayaran dan hukum perikanan.
(7) Pembakuan Istilah Hukum dan
penyusunan Compendium Hukum Perdata.
(8) Hukum Udara, khususnya mengenai
sistim pertanggung-jawaban pengangkutan udara Indonesia menurut hukum positip
dan pelaksanaannya, ketentuan konvensi
internasional mengenai pertanggung-jawaban pengangkutan
udara yang sudah dan belum berlaku dalam perundang-undangan Indonesia.
(9) Aspek-aspek so6ial-budaya yang
mempengaruhi masalah hukum dan kependudukan di
Indonesia.
(10) Peranan dan fungsi profesi hukum
dalam pembinaan hukum.
(11) Badan-badan peradilan di
Indonesia.
(12) Tentang Patent.
(13) Penyusunan program perundang-undangan nasional secara menyeluruh dan tatacara penyusunan RUU.
(14) Bukuni Perdata Internasional
Indonesia dan konvensi-konvensi hukum, perdata internasional.
(15) Hukum pertambangan.
(16) Aspek-aspek hukum pembinaan
kota dan daerah.
(17) Perundang-undangan bidang
penanaman modal.
(18) Masalah kewarganegaraan golongan Cina
khususnya di Kalimantan Barat.
(19) Perjanjian bilateral, khususnya
dengan RRC dan peninjauan peraturan
kerjasama antara Indonesia - RRC.
(20) Lembaga-lembaga Arbitrage di Indonesia.
(21) Lembaga-lembaga
Hukum Islam di Indonesia.
(22) Tentang status orang asing di
Indonesia.
(23) Tentang pertumbuhan kesadaran
hukum.
|
(1)
Lokakarya Penyusunan Pola Nasional
dalam Bidang Penelitian Hukum.
(2)
Lokakarya persiapan penyusunan Sarana Jaringan Informasi dan
Dokumentasi Hukum.
(3)
Lokakarya Evaluasi Sistim Pemasyaraltatan.
(4) Seminar Hukum AdatPHukum yang
hidup dalam Masyarakat.
(5) Simposium Sejarah Hukum.
(6)
Simposium Bahasa Hukum.
(7)
Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat yang sedang dalam masa transisi.
(8)
Simposium Pengaruh Kebudayaan terhadap Hukum Pidana (delik khusus).
(9)
Simposium Peranan Pendidikan dan Pambinaan Profesi Hukum.
(10) Simposium Peradilan Administrasi.
(11) Seminar Bantuan Hukum.
(12) Seminar Hak Cipta.
(13) Simposium Pengaruh timbal-balik berlakunya hukum positip dan kenyataan masyarakat.
(14) Seminar segl hukum dari pengelolaan lingkunggn hidup.
(15) Seminar segi-segi hukum pembangunan dan kependudukan.
(16) Seminar Hak Patent.
(17) Seminar tentang Merek.
(18) Lokakarya Pola Umum perencanaan hukum dan Perundangundangan.
(19) Lokakarya sistim penemuan kembdli peraturan Perundang-undangan.
(20) Lokakarya Evaluasi BISPA.
(21) Simposium Hukum Perburuhan Indonesia.
(22) Simposium Hukum Perindustrian.
(23)
Lokakarya
Penyusuran Legislatif Program.
1040
(24) Seminar tentang hypotik dan Lemaga-lembaga
jaminan lain-nya.
(25) Lokakarya tentang,Peradilan Anak.
(26) Evaluasi Pelaksanaan Program pembaharuan pendidikan
hukum.
hukum.
(27) UUPA dan kedudukan tanah adat dewasa ini.
(28) Segi-segi hukum pembinaan Kota dan Daerah.
(29) Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional.
(30) Hukum Pengangkutan Darat, Laut
dan Udara di Indonesia.
(31) Lokakarya Sistim Penyebar-luasan Peraturan
Perundang-undang-an R.I.
(32) Lokakarya Sistim Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Dalam Tabel XVIII-1 nampak secara ringkas perkembangan kegiatan-kegiatan perencanaan hukum dan Perundang-undangan.
Usaha inventarisasi yurisprudensi
dilakukan. sejak tahun 1974 dengan m ngadakan kerja-sama antara pengadilan-pengadilan tinggi dengan 14 fakultas hukum negeri setempat.
Melalui kerja sama yang dimulai
tahun 1973/74 sampai dengan 1977/78 itu telah berhasil dikumpulkan dan
dihimpun 3.464 putusan pengadilan perkara perdata dan 2.586 putusan
pengadilan perkara pidana, penjilidan yurisprudensi sebanyak 14.550 eksemplar
buku perkara perdata dan 14.530
eksemplar buku perkara pidana serta pencetakan
41.000 kartu indeks.
Mengenai hukum laut, usaha-usaha telah dilakukan dalam rangka melanjutkan perjuangan dan kemantapan pengakuan
Wawasan Nu santara di forum-forum
regional dan internasional serta pengisian Wawasan Nusantara
dengan pengetrapan prinsip-prinsipnya ke dalam tata hukum nasional.
|
0 Response to "Tertib Hukum Dan pembinaan hukum"
Post a Comment